Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tahun 2016, Rumah untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah Diprioritaskan

Kompas.com - 27/04/2016, 21:00 WIB
Hilda B Alexander

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Penyediaan Perumahan akan memprioritaskan kebutuhan rumah bagi masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) tahun 2016 ini.

Bila pada tahun 2015 lalu pembangunan Rumah MBR ditargetkan sebanyak 603.000 unit, maka pada tahun ini meningkat menjadi 700.000 unit. Sementara rumah untuk non-MBR sebanyak 300.000 unit.

Direktur jenderal Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR Syarif Burhanuddin mengatakan prioritas rumah bagi MBR ini merupakan Program Nasional Pembangunan Satu Juta Rumah.

"Mulai tahun 2016 pembangunan akan lebih diupayakan, dan lebih banyak proporsinya untuk MBR," ujar Syarif dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (27/4/2016).

Syarif menjelaskan pergeseran prioritas peruntukan rumah ini, adalah bahwa kepemilikan rumah untuk MBR jauh lebih dibutuhkan.

Sementara untuk masyarakat non-MBR, menurut Syarif, rumah hanya dijadikan sebagai instrumen investasi bukan untuk dihuni.

Dengan begitu, yang lebih prioritas saat ini adalah mendorong pengembang agar lebih banyak membangun rumah untuk MBR.

Untuk meningkatkan pembangunan rumah bagi MBR, pemerintah terus mendorong pengembang untuk melaksanakan hunian berimbang.

“Bagi pengembang yang membangun hunian mewah maka harus juga membangun hunian menengah dan hunian murah dengan komposisi 1 hunian mewah, 2 hunian menengah, dan 3 hunian murah," papar Syarif.

Dia menambahkan, sebaliknya bagi pengembang yang membangun hunian murah, tidak diwajibkan membangun hunian menengah dan mewah.

Sayangnya, menurut Syarif, pengembang enggan membangun rumah murah karena proses perizinannya lama dan banyak. Karena itu, Kementerian PUPR sedang menyusun penyederhanaan perizinan pembangunan perumahan.

Selain itu, pemerintah juga akan memberikan fasilitas berupa bantuan PSU dan kemudahan pengurusan perizinan. Dengan kemudahan ini pengembang diharapkan dapat menurunkan harga rumah.

Hunian berimbang

"Kami juga mendorong pemerintah daerah (Pemda) untuk segera membuat Peraturan Daerah dalam pelaksanaan Hunian Berimbang," tambah Syarif.

Hunian berimbang pada dasarnya sudah diatur dalam UU Nomor 1 tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman dan UU Nomor 20/2011 tentang Rumah Susun.

Selain itu juga diatur dalam Permenpera nomor 10 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Perumahan Dan Kawasan Permukiman Dengan Hunian Berimbang yang telah disempurnakan dalam Permenpera Nomor 7 tahun 2013.

Dengan adanya Perda, maka untuk mengeluarkan izin pembangunan perumahan nantinya dilihat dari siteplan yang diusulkan.

Bila mengacu pada UU Nomor 1/2011, seharusnya IMB yang keluar sudah berdasarkan hunian berimbang. Kalau tidak bisa dibangun di atas hamparan yang sama, maka seharusnya pengembang menyediakan kawasan lainnya untuk hunian murah di kabupaten/kota yang sama.

"Jika siteplan tidak menunjukkan komposisi hunian berimbang, izin tidak diberikan," tutup Syarif.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau