JAKARTA, KOMPAS.com - Salah satu hal yang mengganjal dalam proses reklamasi Teluk Jakarta adalah izin analisis mengenai dampak lingkungan (amdal). Izin tersebut dinilai banyak pihak tidak secara menyeluruh melainkan hanya pulau per pulau.
"Jakarta merupakan salah satu kawasan strategis nasional, untuk itu izin amdal yang dibutuhkan adalah regional terpadu, bukan parsial," ucap Guru Besar Manajemen Pembangunan Pesisir dan Lautan Institut Pertanian Bogor (IPB), Rokhmin Daruri, saat menjadi pembicara dalam program Polemik Nasib Reklamasi, di Jakarta, Sabtu (23/4/2016).
Senada dengan Rokhmin, Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Viva Yoga Mauladi juga setuju agar izin amdal yang dibuat untuk reklamasi Teluk Jakarta lebih bersifat regional.
Izin amdal parsial yang dimaksud Rokhmin dan Yoga hanya dilakukan oleh pengembang dengan bantuan konsultan dan restu Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) bahkan menilai izin amdal parsial sebagai bentuk pengkhianatan terhadap komitmen pelestarian dan perlindungan lingkungan hidup.
"Pengkajian amdal secara parsial menyebabkan dampak penting secara nasional tidak akan terlihat. Dampak penting secara regional pun tereduksi menjadi dampak tidak penting yang menyebabkan perhatian pengembang terhadap dampak tersebut menjadi kecil bahkan diabaikan," kata Direktur Eksekutif Walhi DKI Jakarta, Puput TD Putra, kepada Kompas.com, Selasa (19/4/2016).
Oleh karena itu, Yoga meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) untuk terlibat secara aktif dalam pembuatan izin amdal.
"Kementerian LHK harus membuat kajian menyeluruh soal izin, perencanaan, dan pelaksanaan reklamasi Teluk Jakarta," tambahnya.
Adanya moratorium reklamasi Teluk Jakarta diharapkan Rokhmin bisa menjadi momentum untuk membuat izin amdal tidak lagi parsial.
"Saya harap joint committee yang dibentuk oleh Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Sumber Daya bisa mengakomodasi itu semua," jelas Rokhmin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.