Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 21/04/2016, 21:32 WIB
Ridwan Aji Pitoko

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Reklamasi pada dasarnya merupakan hal yang jamak terjadi di banyak negara. Namun yang membedakannya adalah pelaku reklamasi.

"Reklamasi itu halal dan biasa saja, seluruh dunia juga melakukan reklamasi, tetapi di negara-negara lain reklamasi itu dilakukan oleh negara. Itu yang harus menjadi dasar kajiannya," kata Ketua Lembaga Hukum Properti Indonesia, Erwin Kallo, di Jakarta, Selasa (19/4/2016).

Oleh sebab itu, Erwin menyebut negara mesti menjadi landlord atau pemilik tanah di lahan reklamasi. Hal itu juga merupakan salah satu syarat yang bisa digunakan untuk melanjutkan kegiatan reklamasi.

Sedangkan swasta diposisikan sebagai pihak-pihak yang membantu negara untuk mengembangkan tanah tersebut, bukan memilikinya.

"Swasta-swasta ini nanti menjadi mitra sebagai operator atau kontraktor dan tidak bisa dia jadi pemilik atau landlord," jelas Erwin.

Dijadikannya negara sebagai landord bukannya tanpa tujuan. Menurut Erwin, hal itu supaya bisa menjamin fungsi-fungsi sosial dan aksesabilitas yang ada.

"Kalau berharap ke swasta untuk melaksanakan itu ya susah karena memang itu bukan tugas dia," tambahnya.

Kendati begitu, saat ini banyak pengembang yang sudah mengklaim memiliki tanah di lahan reklamasi Teluk Jakarta. Menanggapi hal itu, Erwin menyarankan pemerintah untuk melakukan renegosiasi kepada pihak swasta.

"Renegosiasi dilakukan dalam rangka mewujudkan pasal 33 Undang Undang Dasar 1945 yang menyebutkan bahwa bumi, tanah, air dikuasai negara dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat," tandasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau