Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Reklamasi, Agung Podomoro Tegaskan Sudah Ikuti Aturan Pemerintah

Kompas.com - 21/04/2016, 12:43 WIB
Arimbi Ramadhiani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Muara Wisesa Samudera, anak perusahaan PT Agung Podomoro Land Tbk (APLN) akhirnya angkat bicara terkait proyek reklamasi Pulau G atau Pluit City.

Asisstant Vice President Public Relations and General Affair PT Muara Wisesa Samudra Pramono mengatakan, pihaknya telah mengikuti ketentuan dari pemerintah dan melengkapi perizinan.

"Kami pun dalam menjalankan proyek, langkah-langkahnya juga mengikuti aturan pemerintah," ujar Pramono di Jakarta, Kamis (21/4/2016).

Ia menambahkan, soal perizinan yang sifatnya normatif untuk memulai reklamasi pulau telah dipenuhi.

Mereka juga selalu mengikuti ketentuan pemerintah dan sudah memiliki izin sesuai peraturan perundangan yang berlaku.

Pramono menegaskan, pihaknya selalu beriktikad baik untuk menjalankan proyek reklamasi. Terkait pernyataan pemerintah yang menghentikan sementara proyek ini, dia juga memastikan perusahaan akan kooperatif.

"Menindaklanjuti hal tersebut, saat ini kami perhatikan pekerjaan teknis dalam rangka penghentian sementara proyek Pluit City," jelas dia.

Selain PT Muara Wisesa Samudera, tercatat ada sembilan pengembang yang mendapat bagian dalam pembangunan 17 pulau buatan di proyek reklamasi di Teluk Jakarta.

Data yang diperoleh Kompas.com dari Badan Perencana Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI Jakarta menyebutkan, sembilan pengembang tersebut adalah:

PT Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Marunda, PT Pelindo II, PT Manggala Krida Yudha, PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk, PT Kapuk Naga Indah (anak perusahaan Agung Sedayu Group), PT Jaladri Eka Paksi, PT Taman Harapan Indah, PT Muara Wisesa Samudera, dan PT Jakarta Propertindo.

Dalam rapat kerja panitia khusus zonasi dan pulau-pulau, di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (15/10/2015), pihak Bappeda menyatakan bahwa izin pelaksanaan untuk Kapuk Naga Indah diterbitkan pada 2012 pada era Gubernur Fauzi Bowo.

Sedangkan izin pelaksanaan untuk Muara Wisesa Samudera diterbitkan oleh Gubernur Basuki Tjahaja Purnama pada Desember 2014.

Seluruh izin yang dikeluarkan mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 121 Tahun 2012 tentang Penataan Ruang Kawasan Reklamasi Pantura Jakarta; Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang; Undang-undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisisr dan Pulau-Pulau Kecil, dan Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2012 tentang Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil; dan Rencana Tata Ruang Wilayah Jabodetabekpunjur Tahun 1998.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau