Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Peruntukan Puri Cinere Digugat, Pengembang Sebut Sesuai Izin Pemkot Depok

Kompas.com - 20/04/2016, 19:38 WIB
Ridwan Aji Pitoko

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) mempertanyakan perubahan izin pembangunan Puri Cinere besutan PT Megapolitan Developments Tbk dari kavling KPR Papan Sejahtera menjadi sentra bisnis.

Merujuk izin lokasi permukiman Puri Cinere yang dimuat dalam Keputusan Gubernur Provinisi Jawa Barat No.593.82/SK.268.S/AGR-DA/234-87 tertanggal 11 Maret 1987 yang ditandatangani Yogie S Memet, hal tersebut sudah secara jelas menunjukkan aturan bahwa Puri Cinere merupakan permukiman.

"Puri Cinere total permukiman seluas 50 hektar terdiri dari 60 persen (30 hektar) adalah Kavling Efektif rumah dengan fasilitas KPR-Papan Sejahtera," kata Direktur Eksekutif Walhi DKI Jakarta, Puput TD Putra, dalam keterangan pers yang diterima Kompas.com, pekan lalu.

Menanggapi hal tersebut, PT Megapolitan Development, Tbk, mengaku tidak memiliki wewenang mengubah izin yang ada, tetapi hanya mengajukan permohonan.

"Status perubahan dari perumahan menjadi komersial itu kita sebagai pihak pemohon hanya bisa mengajukan, tetapi lagi-lagi yang memiliki wewenang untuk mengubah kawasan ini jadi komersial adalah Pemerintah Kota (Pemkot) Depok sendiri," kata perwakilan Humas PT Megapolitan Developments Tbk, Gloria, kepada Kompas.com, Rabu (20/4/2016).

Perubahan itu, lanjut Gloria, sudah ada sejak tahun 2012. Ketika izin itu berubah, Pemkot Depok sudah memberikan waktu bagi masyarakat yang ingin mengajukan keberatan dalam periode 90 hari.

"Namun, sampai waktu itu selesai, nggak ada yang mengajukan keberatan ke Pemkot Depok," tambahnya.

Merasa semua keputusan sudah resmi, Megapolitan lantas mengajukan izin pembangunan apartemen di kawasan Puri Cinere kepada Pemkot Depok.

Gloria mengakui, kini Megapolitan memang tengah berupaya membangun apartemen di wilayah tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau