Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 18/04/2016, 20:00 WIB
Ridwan Aji Pitoko

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok bersama dengan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Rizal Ramli, dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya memang telah sepakat menghentikan reklamasi.

Namun, ada beberapa rekomendasi yang diberikan pemerintah pusat terkait reklamasi Teluk Jakarta.

Rekomendasi tersebut antara lain adalah untuk menelaah lebih dalam lagi keberlanjutan kehidupan dan penghidupan masyarakat.

Selain itu, izin analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) mutlak diperlukan untuk menyeimbangkan antara kepentingan pemanfaatan dan pelestarian fungsi lingkungan.

Adapun syarat paling utama dalam melakukan reklamasi menurut pemerintah pusat adalah memerhatikan Undang Undang dan peraturan yang ada.

Undang Undang tersebut adalah Undang Undang nomor 27 tahun 2007 yo 1 tahun 2014, Undang Undang nomor 26 tahun 2007 dan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 122 tahun 2012.

Rekomendasi lainnya dari pemerintah pusat adalah pelaksanaan audit terhadap proses pelaksanaan pembangunan masing-masing perizinan dan penetapan langkah-langkah penanganannya.

Oleh sebab itu, pemerintah pusat memerintahkan untuk menghentikan sementara (moratorium) pembangunan proyek reklamasi Teluk Jakarta.

""Kami sepakat untuk menghentikan sementara waktu reklamasi Teluk Jakarta sampai semua persyaratan, undang undang, dan peraturan dipenuhi" kata Rizal Ramli saat konferensi pers di Kantor Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, di Jakarta, Senin (18/4/2016).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau