JAKARTA, KOMPAS.com - PT Agung Podomoro Land Tbk (APLN) membantah telah memanipulasi tanda tangan nelayan dan warga Muara Angke, Jakarta Utara, sebagaimana dituduhkan Ketua Umum Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) M Riza Damanik.
Menurut Vice President Corporate Marketing APLN Indra W Antono, tidak benar APLN telah memanipulasi tanda tangan nelayan dan warga Muara Angke demi mendapatkan izin analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) reklamasi.
"Kata siapa? Itu tidak benar. Tidak benar sama sekali," tegas Indra, kepada Kompas.com, di Jakarta, Senin (18/4/2016).
Dalam diskusi Perspektif Indonesia dengan topik "Masih Perlu Reklamasi?" di Jakarta, Sabtu (16/4/2015), Riza mengungkapkan PT Muara Wisesa Samudera yang merupakan anak usaha APLN diduga menghalalkan berbagai cara guna memuluskan langkah mereka membangun proyek reklamasi di Teluk Jakarta.
Salah satunya dengan membuat bukti amdal palsu. Sebagaimana diketahui, syarat pembuatan izin amdal adalah harus berdasarkan konsultasi publik.
Baca: APLN Diduga Memanipulasi Tanda Tangan Warga Demi Amdal Reklamasi
Hal itu terkuak dalam proses persidangan gugatan reklamasi warga Muara Angke di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Pada saat persidangan, masyarakat mengajukan pertanyaan tentang izin amdal pembangunan Pulau G.
"Warga RW 13 Muara Angke kemudian bertanya mana amdal yang disetujui publik dan tergugat menunjukkannya tapi tanda tangan yang ada merupakan tanda tangan kehadiran bukan persetujuan," ucap Riza.
Manipulasi semacam itu yang menurut Riza kerap terjadi dalam proses reklamasi Teluk Jakarta. Oleh sebab itu, Riza meminta baik pemerintah pusat atau pemerintah daerah tidak hanya fokus pada soal prosedural seperti amdal dan aturan lainnya.