Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 16/04/2016, 14:00 WIB
Ridwan Aji Pitoko

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Penghentian pembahasan Raperda Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara (Pantura) Jakarta serta Raperda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (ZWP3K) oleh DPRD DKI Jakarta disusul dengan kesepakatan pendapat antara Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Komisi IV DPR RI dianggap sebagai momentum untuk menyoroti Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Alih-alih mematuhi hukum, dan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, Ahok dinilai tidak mematuhinya. Ketidakpatuhan tersebut setidaknya terbagi menjadi dua hal terkait keputusan Ahok dalam reklamasi Pantura Jakarta.

"Ada dua bentuk ketidakpatuhan Ahok, pertama mengeluarkan izin reklamasi pulau F, G, H, dan I yang tidak sesuai Undang Undang. Kedua, kewenangan itu sejatinya ada di pusat pasca pertemuan KKP dengan Komisi IV DPR," tutur Ketua Umum Kesatuan Nelayan Tradisional, M Riza Damanik, di Jakarta, Sabtu (16/4/2016).

Menurut Riza, saat ini pulau-pulau palsu yang sudah digarap mesti disegel menyusul kesepakatan KKP dan Komisi IV DPR RI yang menyatakan bahwa reklamasi Pantura Jakarta adalah ilegal.

Selain menyegel, Riza juga meminta pemerintah pusat melakukan perbaikan lingkungan dan masyarakat sekitar Pantura Jakarta yang kebanyakan berprofesi sebagai nelayan.

"Kami minta supaya ekosistem di sana dipulihkan beserta dengan masyarakatnya yang selama ini terjajah akibat reklamasi," jelasnya.

Derita itu diakui Riza karena lalu lintas nelayan dalam bekerja terganggu dengan penumpukan pasir sebagai bahan dasar pulau palsu.

Selain itu, dari segi ekosistem laut, ikan-ikan yang dulunya banyak kini semakin berkurang dengan kehadiran pulau-pulau buatan tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau