Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 16/04/2016, 10:45 WIB
Ridwan Aji Pitoko

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Positif atau negatifnya dampak reklamasi dapat dilihat dari seberapa baik kerjasama yang dilakukan antara lembaga pemerintah, pengembang, dan masyarakat.

Khusus pengembang, mereka harus mendahulukan kewajiban pertamanya untuk publik ddan pemerintah, bukan mengutamakan propertinya.

Pengembang harus memenuhi aspek daya dukung ekosistem, sosial ekonomi nelayan, serta ruang publik yang dipersyaratkan dalam pengerjaan reklamasi.

"Mereka harus mengerjakan pendalaman sungai. Selain itu, pengembang juga harus membuat integrated water set dan membuat bendungan untuk penampungan pelimpahan air. Itu harus dibangun dulu," kata Menteri Kelautan dan Perikanan (MKP), Susi Pudjiastuti, saat konferensi pers di rumah dinasnya, di Jalan Widya Chandra V, Jakarta Selatan, Jumat (15/4/2016).

Lebih lanjut, dia menambahkan, dengan pembangunan 5.100 hektar lahan baru di area umum itu, pengembang juga harus memastikan sekitar 40 persen bisa diakses oleh publik.

Oleh karena itu, pengembang yang memiliki inisiatif dan iktikad baik untuk melakukan itu semua perlu diberikan insentif ruang oleh pemerintah.

"Pengembang yang beriktikad baik harus mendapatkan perlindungan hukum dan insentif ruang, sedangkan pengembang yang hanya sekadar mencari keuntungan semata dengan mengabaikan hak-hak masyarakat dan lingkungan harus ditindak sesuai hukum," kata pakar hukum reklamasi, Asep Warlan Yusuf, kepada Kompas.com, Selasa (12/4/2016).

Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut KKP Brahmantya Satyamurti Poerwadi menambahkan, rekomendasi izin bisa dikeluarkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan kepada pengembang.

Susi juga kemudian berpendapat bahwa polemik reklamasi Teluk Jakarta disebabkan banyak hal yang tidak penting dan justru membuat hal mudah menjadi lebih susah.

"Tumpang tindih aturan lama dan kelompok kepentingan membuat semua persoalan mudah menjadi susah, padahal reklamasi ini kan persoalan pembangunan biasa," tambahnya.

Pertimbangan dari segi prosedur dan mekanisme reklamasi juga penting bagi DKI Jakarta agar tetap bisa memiliki ruang ketika menggelar acara di laut dan agar tidak kalah dari Singapura yang notabene lebih banyak melakukan reklamasi.

"Penataan kawasan Teluk Jakarta ini penting supaya pemerintah bisa tetap menggelar acara di laut meskipun semua sudah milik swasta. Singapura saja punya ruang untuk acara-acara penting, apalagi kita yang sudah mendeklarasikan sebagai negera maritim," tandas Susi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau