Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Tertangkapnya Bos Agung Podomoro Land, Indikasi Proyek Reklamasi Sarat Korupsi"

Kompas.com - 01/04/2016, 20:32 WIB
Ridwan Aji Pitoko

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pluit City merupakan salah satu proyek andalan PT Agung Podomoro Land Tbk (APLN). Proyek tersebut akan menempati wilayah reklamasi Pantai Utara Jakarta yang sampai saat ini masih menjadi polemik.

Pada November tahun lalu, Presiden Direktur APLN Ariesman Widjaja mengatakan, Pluit City seluas 160 hektar akan segera dibangun jika izin mendirikan bangunan (IMB) sudah terbit. Sementara yang sudah dikantongi perseroan adalah izin pelaksanaan reklamasi.

Izin pelaksanaan reklamasi Pluit City (Pulau G) tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 2238 Tahun 2014 tanggal 23 Desember 2014 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau G kepada PT Muara Wisesa Samudra, anak usaha PT Agung Podomoro Land Tbk.

Pada Kamis (31/3/2016) malam, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, M. Sanusi usai menerima uang dengan nilai total Rp 1.140.000.000.

Uang suap itu diduga terkait dengan pembahasan Raperda Rencana Zonasi dan Wilayah Pesisir Pantai Utara dan revisi Perda nomor 8 tahun 1995 tentang Pelaksanaan Reklamasi dan Rencana Tata Ruang Pantura Jakarta.

Ketua KPK Agus Rahardjo mengungkapkan Sanusi menerima uang suap itu dari karyawan PT APL berinisial TPT. GER menjadi perantara Sanusi dengan pihak perusahaan.

"GER berperan sebagai perantara untuk memberikan uang atau hadiah untuk penyelenggara negara terkait pembahasan Raperda Rencana Zonasi Pesisir Jakarta dan Rencana Tata Ruang Strategis Pantura," ungkap Agus dalam jumpa pers di gedung KPK, Jumat (1/4/2016).

Terkait kasus tersebut, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) yang selama ini menentang Raperda Reklamasi Pantai Utara Jakarta angkat bicara.

"Tertangkapnya anggota DPRD DKI Jakarta dan bos pengusaha Agung Podomoro Land (APLN) mengindikasikan proyek reklamasi sarat korupsi," kata Direktur Walhi Jakarta, Zaenal Muttaqien, kepada Kompas.com, Jumat (1/4/2016).

Pengusaha APLN yang dimaksud Zaenal merujuk pada pernyataan KPK bahwa tersangka berikutnya adalah Presiden Direktur APLN Ariesman Widjaja.

Baca: Presdir Agung Podomoro Land Diburu KPK Terkait Suap Sanusi

Menurut Agus, Ariesman ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan sebagai pemberi suap kepada M Sanusi selaku Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta dari Partai Gerindra.

Uang yang diberikan kepada Sanusi terkait pembahasan Raperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Provinsi DKI Jakarta 2015-2035 dan Raperda tentang Rencana Kawasan Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Jakarta Utara.

Zaenal kemudian meminta Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok untuk terlibat dan bertanggung jawab atas kasus tersebut lantaran memberikan izin terkait Reklamasi Pluit City.

"Di sisi lain, Gubernur DKI Jakarta juga harus terlibat dalam pertanggung jawaban tersebut mengingat Raperda tersebut didorong oleh Pemprov karena Gubernur saat ini tidak memiliki dasar hukum terbitnya reklamasi," tandasnya.

Baca: Kalau Benar, PT APLN Khianati Saya Juga

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kota Probolinggo: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kota Probolinggo: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Dua Raksasa Properti Kembali Berkongsi Bangun Klaster Baru di BSD City

Dua Raksasa Properti Kembali Berkongsi Bangun Klaster Baru di BSD City

Berita
Jalan Terbentuknya Kementerian Perumahan, UU 39/2008 Perlu Direvisi

Jalan Terbentuknya Kementerian Perumahan, UU 39/2008 Perlu Direvisi

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Banyuwangi: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Banyuwangi: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Okupansi Pergudangan Modern Jabodetabek Stabil di Angka 90 Persen

Okupansi Pergudangan Modern Jabodetabek Stabil di Angka 90 Persen

Berita
Bakal Hadiri Acara WWF, AHY: Air dan Tanah Tak Bisa Dipisahkan

Bakal Hadiri Acara WWF, AHY: Air dan Tanah Tak Bisa Dipisahkan

Berita
[POPULER PROPERTI] Plus Minus Tandon Air Atas dan Bawah

[POPULER PROPERTI] Plus Minus Tandon Air Atas dan Bawah

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Situbondo: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Situbondo: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Jombang: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Jombang: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Pulang Dinas dari AS, AHY Sayangkan Investor Kabur karena Masalah Tanah

Pulang Dinas dari AS, AHY Sayangkan Investor Kabur karena Masalah Tanah

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Sampang: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Sampang: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Trenggalek: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Trenggalek: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Sumenep: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Sumenep: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bondowoso: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bondowoso: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kota Kediri: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kota Kediri: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com