Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lippo Siap Lepas Aset Pergudangan dan Perkantoran Melalui Skema KIK-DIRE

Kompas.com - 31/03/2016, 10:30 WIB
Hilda B Alexander

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Chairman Lippo Group, James Riady, memastikan perusahaannya akan menawarkan aset berkelanjutan (recurring asset) berupa pergudangan (logistic warehouse) dan perkantoran melalui skema Kontrak Investasi Kolektif (KIK) untuk meraup Dana Investasi Real Estate (DIRE). 

"Ya kami akan melepas aset-aset itu, logistic warehouse dan perkantoran," ujar James usai pertunjukan perdana film "Blusukan Jakarta" di FX Senayan, Jakarta, Rabu (30/3/2016). 

Menurut James, skema KIK-DIRE terhitung baru di Indonesia, jadi pelepasan aset recurring ini bersifat complementary dengan skema serupa yang sudah dilakukan di Singapura.

Di negeri Singa itu, melalui Real Estate Investment Trust (REITs), Lippo menawarkan aset-aset berkelanjutan berupa rumah sakit, hotel, dan pusat perbelanjaan kepada publik. 

"Di Singapura masih dan akan terus berjalan, tidak akan dipindahkan ke Indonesia. Sementara di Indonesia aset yang kami tawarkan berbeda," tutur James.

Pelaksanaan penawaran aset Lippo Group melalui skema KIK-DIRE itu, menurut James, akan segera dilakukan begitu semua infrastrukturnya siap.

Jumlah aset pergudangan milik Lippo Group sangat banyak karena tersebar di seluruh Indonesia. James memberikan isyarat aset tersebut mengikuti keberadaan bisnis ritelnya, yakni Matahari Department Store dan Hypermart.

Sementara aset perkantoran berada di Lippo Village, Karawaci, dan kawasan Semanggi, Jakarta Pusat.

Sebelumnya, James mengatakan Lippo Group menyambut baik perubahan kebijakan perpajakan yang dikemas dalam Paket Kebijakan XI berupa penurunan PPh Final dan BPHTB yang diumumkan Presiden Joko Widodo, Selasa (29/3/2016).

Paket kebijakan ini akan diikuti langkah-langkah strategis yakni:

Pertama, penerbitan Peraturan Pemerintah mengenai PPh atas Penghasilan dari Pengalihan Real Estat dalam Skema Kontrak Investasi Kolektif Tertentu, yang mengatur pemberian fasilitas PPh final berupa pemotongan tarif hingga 0,5 persen dari tarif normal 5 persen kepada perusahaan yang menerbitkan DIRE.

Kedua, penerbitan PP mengenai Insentif dan Kemudahan Investasi di Daerah, yang antara lain mengatur penurunan tarif BPHTB dari maksimum 5 persen menjadi 1 persen bagi tanah dan bangunan yang menjadi aset DIRE.

Ketiga, penerbitan Peraturan Daerah (Perda) bagi daerah yang berminat untuk mendukung pelaksanaan DIRE di daerahnya.

Percepatan pengembangan DIRE di tanah air ditujukan untuk mendorong pendalaman sektor keuangan melalui peningkatan kapitalisasi pasar modal.

Kebijakan ini juga dapat memperkuat peran bursa efek sebagai alternatif sumber dana jangka panjang.

Penerbitan DIRE dengan biaya yang relatif rendah juga meningkatkan efisiensi dalam penyediaan dana investasi jangka panjang.

Hal ini akan menunjang percepatan pembangunan infrastruktur dan perumahan sesuai Program Jangka Menengah Nasional 2015-2019.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau