Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPh dan BPHTB Turun Belum Menarik Pengembang Tempuh Skema KIK-DIRE

Kompas.com - 30/03/2016, 09:08 WIB
Hilda B Alexander

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kendati pemerintah telah memutuskan penurunan tarif Pajak Penghasilan (PPh) final menjadi 0,5 persen dan tarif Bea Perolehan atas Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB) menjadi maksimal 1 persen untuk Kontrak Investasi Kolektif Dana Investasi Real Estate (KIK-DIRE), namun masih belum disambut antusias pengembang.

Direktur PT Ciputra Property Tbk (CTRP), Artadinata Djangkar mengatakan, perlu kajian pasar lebih mendalam khususnya mengenai minat investor agar perubahan peraturan perpajakan ini menarik antusiasme pengembang.

"Pengembang kan hanya 'penjual'. Yang perlu dilihat kan sisi 'pembeli'-nya juga," ujar Arta kepada Kompas.com, Rabu (30/3/2016). 

CTRP sendiri, tambah Arta, belum akan menempuh Skema KIK DIRE untuk aset-aset berkelanjutan (recurring asset) karena kajian pasar belum dilakukan.

Hal senada dikemukakan Sekretaris Perusahaan PT Bumi Serpog Damai Tbk (BSDE) Hermawan Wijaya. Menurut dia, BSDE masih akan mempelajari dulu sambil melihat peluang.

"Yang jelas tidak dalam waktu dekat melakukan Skema KIK DIRE untuk aset-aset recurring kami," sebut Hermawan.

Pasalnya, lanjut Hermawan, kondisi sekarang masih belum memungkinkan. Investor juga masih melakukan aksi melihat dan menunggu (wait and see), selain mengharapkan imbal hasil yang bagus.

Penurunan pajak PPh dan BPHTB untuk DIRE, memang sudah menarik buat pengembang. Langkah berikutnya, tentu saja, imbal hasil yang diharapkan oleh investor yang menjadi perhatian utamanya.

Keputusan penurunan PPh Final dan BPHTB tersebut masuk dalam paket kebijakan XI yang diumumkan Presiden Joko Widodo, Selasa (29/3/2016).
 
Penurunan PPh final dan BPHTB dilakukan melalui beberapa langkah.
 
Pertama, penerbitan Peraturan Pemerintah mengenai PPh atas Penghasilan dari Pengalihan Real Estat dalam Skema Kontrak Investasi Kolektif Tertentu, yang mengatur pemberian fasilitas PPh final berupa pemotongan tarif hingga 0,5 persen dari tarif normal 5 persen kepada perusahaan yang menerbitkan DIRE.

Kedua, penerbitan PP mengenai Insentif dan Kemudahan Investasi di Daerah, yang antara lain mengatur penurunan tarif BPHTB dari maksimum 5 persen menjadi 1 persen bagi tanah dan bangunan yang menjadi aset DIRE.

Ketiga, penerbitan Peraturan Daerah (Perda) bagi daerah yang berminat untuk mendukung pelaksanaan DIRE di daerahnya.

Percepatan pengembangan DIRE di tanah air ditujukan untuk mendorong pendalaman sektor keuangan melalui peningkatan kapitalisasi pasar modal.

Kebijakan ini juga dapat memperkuat peran bursa efek sebagai alternatif sumber dana jangka panjang.

Penerbitan DIRE dengan biaya yang relatif rendah juga meningkatkan efisiensi dalam penyediaan dana investasi jangka panjang.

Hal ini akan menunjang percepatan pembangunan infrastruktur dan perumahan sesuai Program Jangka Menengah Nasional 2015-2019.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau