Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

50 Persen Potensi Dana "Tax Amnesty" Bakal Lari ke Properti

Kompas.com - 16/03/2016, 20:00 WIB
Hilda B Alexander

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Maju mundurnya pemerintah dalam mengambil keputusan perpajakan, khususnya pengampunan pajak atau tax amnesty, disayangkan banyak pihak.

Padahal, menurut Ketua Umum DPD Asosiasi Real Estat Broker Indonesia (AREBI) Hartono Sarwono, jika tax amnesty dilaksanakan, sebagian dari potensi penerimaan dana pengampunan pajak sebesar Rp 60 triliun akan masuk ke sektor properti. 

"Bisnis properti yang sedang lesu sekarang akan menggeliat kembali," ujar Hartono usai konferensi pers  "Kebijakan Pajak 2016 dan Sertifikasi Profesi Terhadap Bisnis Properti", di Jakarta, Rabu (16/3/2016). 

Dia melanjutkan, tax amnesty sangat ditunggu para pelaku usaha properti. Dana triliunan rupiah akan bergulir, dan digunakan investor untuk belanja properti. 

"Saat ini investor menahan pembelian, itu yang membuat bisnis properti lesu," imbuh Hartono.

Ditambahkan Ketua DPD AREBI DKI Jakarta, Lukas Bong, tax amnesty sangat signifikan mendorong bisnis properti kembali bergairah. Lebih dari 50 persen dana dari pengampunan pajak itu bakal diinvestasikan ke properti.

Hal ini mengacu pada perilaku investor yang selalu menjadikan properti sebagai instrumen investasi utama dibanding valuta asing, reksa dana, emas, atau lainnya. 

Dengan demikian, kata Lukas, jelas dampaknya akan lebih signifikan dibanding percepatan pembangunan infrastruktur yang hanya mampu menggenjot pertumbuhan ekonomi Nasional 1 poin. 

"Sebaliknya, jika tax amnesty batal, ada kemungkinan bisnis properti akan lebih buruk dibanding perlambatan pada 2015," kata Lukas.

Hal senada dikemukakan Principal Eastons, Budi Utama. Menurut dia, ada banyak pihak yang tergantung pada tax amnesty. Salah satunya adalah pebisnis ritel yang menyewakan ruang untuk Usaha Kecil dan Menengah (UKM).

Bisnis sewa menyewa ruang akan lebih bergairah saat bisnis jual beli properti loyo. Hal ini bisa menaikkan omset broker properti. 

Oleh karena itu, jika memang kebijakan tax amnesty tidak jadi diberlakukan seharusnya pemerintah memberikan opsi lain berupa toleransi izin usaha yang tidak terbatas atau hanya mengacu pada peruntukan.

"Pemerintah harus melakukan analisa kembali rumah tinggal hunian memungkinkan untuk diubah peruntukannya sehingga membuka peluang usaha. Ruang-ruang kecil untuk UKM ini pasti banyak peminatnya sehingga berdampak pada gairah pasar primer dan sekunder," tutur Budi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau