Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Usulan Jalan Tol Baru yang Disetujui Pemerintah

Kompas.com - 06/03/2016, 10:58 WIB
Arimbi Ramadhiani

Penulis

MEDAN, KOMPAS.com — Terbuka kesempatan bagi investor swasta untuk ikut membangun infrastruktur jalan tol. Investor swasta juga diperbolehkan untuk memberi usulan atau kajian. Sementara itu, kepemilikan tanahnya tetap dikuasai pemerintah.

Ada beberapa usulan investor yang disetujui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Usulan tersebut adalah Jalan Tol Cileunyi-Tasikmalaya, Jatiasih-Cikampek 2, Cilacap-Tegal, Balaraja-Semanan, dan Serang-Panimbang menuju Tanjung Lesung.

Direktur Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR Hediyanto W Husaini mengatakan, khusus Tol Cikampek 2 sudah diusulkan PT Jasa Marga (Persero) Tbk selaku Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) untuk ditambah dengan pengembangan jalan layang (elevated road) di atas tol.

"Cikampek sendiri sekarang sudah macet. PT Jasa Marga (Persero) Tbk mau membangun jalan layang di atas jalan tol yang sudah ada. Selain itu, ada pula investor yang mau membuat jalan baru karena ada kawasan-kawasan baru," kata Hediyanto kepada Kompas.com, pekan lalu.

Namun, tambah dia, usul jalan layang punya kelemahan, yaitu tidak melewati kawasan karena hanya lewat di atasnya. Saat ini, proposal elevated road Cikampek sudah disetujui sehingga Jasa Marga tinggal membuat kajiannya.

Pemerintah akan menawar tarif tolnya dan mengundang investor lain jika ada yang mau membangun dengan penetapan tarif lebih murah.

Selain ruas Tol Cikampek 2, Serang-Panimbang juga telah disetujui pengajuannya. "Serang-Paningbang juga sudah karena investor punya kawasan di ujung kawasan wisata," kata Hediyanto.

Ia menambahkan, alasan pemerintah menyetujui usulan-usulan tol tersebut adalah karena rute, lalu lintas, dan tarif tolnya layak secara bisnis dan tidak memberatkan pengguna jalan. Selain itu, jika kalkulasinya masuk akal, pemerintah akan mengizinkan.

Jika tidak, dikhawatirkan investor hanya mengambil keuntungan saja, tetapi tidak mau mengerjakan tolnya.

"Makanya, kita kasih batas, Anda (investor) harus kerjakan dalam lima tahun. Kalau tidak, kita cabut lagi," kata Hediyanto.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau