"Permen ini sebagai jawaban banyak pihak yang mempertanyakan aturan teknis mengenai hunian seperti apa yang bisa dimiliki asing," ujar Menteri ATR/BPN Ferry Mursyidan Baldan melalui keterangan tertulis kepada Kompas.com, Jumat (26/2/2016).
Ferry menyatakan, pemerintah hanya akan memberi hak pakai kepada warga asing yang ingin memiliki properti di Indonesia. Namun, mereka tak boleh memiliki hak milik atas tanah.
Selain itu, lanjut Ferry, warga asing juga tak boleh memiliki properti berupa rumah tapak atau landed house. Mereka harus memiliki apartemen yang aturannya sudah ditetapkan pemerintah.
Artinya, orang asing juga tak boleh memiliki rumah susun yang mendapatkan subsidi dari pemerintah. Untuk kasus warga asing yang mencoba memiliki rumah tapak di Bali atau Nusa Tenggara Barat, Ferry mengatakan akan membuat aturan tegas.
"Kami akan menetapkan kalau sertifikat itu tak bisa diagunkan ke perusahaan atau orang asing," kata dia.