Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Regulasi dan Subsidi, Jalan Keluar Percepatan Penyerapan Rumah Rakyat

Kompas.com - 24/02/2016, 22:03 WIB
Ridwan Aji Pitoko

Penulis

KARAWANG, KOMPAS.com - Pemberian insentif atau pembiayaan bagi konsumen dinilai masih sangat terbatas. Tahun ini dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) khusus Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) tercatat hanya Rp 9,3 triliun.

Menurut Direktur Jenderal (Dirjen) Penyediaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Syarif Burhanudin, meski ada peningkatan, dana itu masih sangat kurang.

Syarif menjelaskan, kekuatan pemerintah dalam hal penyediaan perumahan adalah ketersediaan anggaran (subsidi) dan regulasi. Dua faktor ini dinilai berpengaruh terhadap minat pengembang untuk membangun dan minat masyarakat membeli rumah.

Terbatasnya dana FLPP dari APBN mendorong Kementerian PUPR membuat kebijakan yang pro terhadap pengembang dan konsumen.

"Kekuatan pemerintah ada dua, yaitu di regulasi dan faktor pembiayaan. Pembiayaan masih dibatasi maka kunci untuk pengembang membangun rumah adalah dengan regulasi memudahkan izin pembangunan misalnya," kata Syarif saat memberikan sambutan pada acara ground breaking Rusunami Grand Sentraland, di Telukjambe, Karawang, Rabu (24/2/2016).

Kementerian PUPR akan memberikan penghargaan lebih bagi para pengembang yang terus berupaya membangun hunian untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Pasalnya, saat ini kebutuhan hunian bagi MBR masih tinggi.

Untuk mengakomidasi hal tersebut, saat ini sudah dikeluarkan perizinan investasi langsung konstruksi termasuk untuk perumahan apabila memenuhi syarat yang ditetapkan pemerintah seperti posisi investasi yang berada di kawasan industri.

Jika pengembang diberikan kemudahan secara regulasi, lain halnya dengan konsumen. Kementerian PUPR memberikan insentif berupa kemudahan cicilan dan keringanan biaya uang muka (BUM).

Dana sebesar Rp 4 juta diberikan secara tunai kepada MBR yang memenuhi syarat untuk digunakan sebagai BUM. Harapannya, dengan regulasi dan subsidi tersebut, serapan perumahan tahun 2016 akan lebih baik lagi.

"Jika dulu uang muka  5-10 persen, sekarang pemerintah berikan 1 persen uang muka. Kita yakin MBR bisa membeli rumah dengan uang muka 1 persen. Kedua soal mencicil, dulu 7,5 persen flat 15 tahun, sekarang turun 5 persen dan waktunya diperpanjang jadi 20 tahun," pungkas Syarif.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau