Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

80 Persen Kasus Penggusuran di Jakarta Dilakukan Secara Paksa

Kompas.com - 20/02/2016, 23:55 WIB
Arimbi Ramadhiani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Dalam penelitian yang dilakukan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, ternyata sebagian besar penggusuran dilakukan secara tidak layak, dan dipaksakan.

Dari 113 kasus penggusuran di Jakarta sepanjang 2015, sebagian besar masyarakat merasa dirugikan karena mereka tidak tahu atau tidak terima pemberitahuan atas penggusuran tersebut.

"Untuk melakukan penggusuran, sebelumnya penting diadakan komunikasi. Sayangnya 80 persen dari 113 kasus penggusuran dilakukan secara paksa atau sepihak," ujar pengacara LBH-Unit Tindak Kekerasan Alldo Felix Januardy saat diskusi panel dengan tema "Kota Tanpa Kekerasan", di Universitas Tarumanegara, Jakarta, Sabtu (20/2/2016).

Padahal, kata Alldo, menurut prosedur, sebelum penggusuran perlu dilakukan musyawarah yang tulus antara kedua belah pihak.

Musyawarah ini bertujuan untuk menyamakan persepsi antara masyarakat dan pemerintah. Masyarakat berhak tahu untuk apa rumah atau tempat bekerjanya digusur, apakah benar untuk kertiban umum.

Masyarakat juga berhak mendapat jaminan agar kehidupannya setelah digusur tidak sulit. Namun, lanjut Alldo, selama ini Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, selalu mengklaim telah melakukan musyawarah.

Kenyataannya, Pemprov DKI hanya memberikan pengumuman penggusuran, tanpa menemui masyarakat.

"Kadang diancam sepihak 'kamu harus pindah, kalau tidak, tidak dapet rusun'. Ancaman itu disampaikan kepada banyak korban penggusuran di DKI Jakarta," sebut Alldo.

Menurut LBH Jakarta, dari total sebanyak 113 kasus penggusuran, terjadi merata di seluruh wilayah DKI Jakarta.

Rinciannya, Jakarta Barat 14 kasus, Jakarta Pusat 23 kasus, Jakarta Utara 31 kasus, Jakarta Selatan 14 kasus, dan Jakarta Timur 31 kasus.


Saksikan video kehidupan warga Bidaracina sebelum digusur:

Kompas Video Mereka yang Akan Digusur di Bidaracina


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com