Dalam akun twitter-nya, @JJRizal, budayawan ini mengunggah kicauan tentang alih fungsi RTH menjadi rumah-rumah mewah, pusat belanja, serta properti komersial. (Baca: Kalijodo Bukan Soal Prostitusi, Melainkan RTH)
"kalo digusur dgn alasan nyelametin ruang hijau jakarta, ngapa cuma yg miskin yg digebah, ini yg kaya kuat koq kaga?"
Kicauan JJ Rizal pada Sabtu (20/2/2016) malam, tersebut disertai foto daftar kawasan resapan air dan RTH yang telah beralih fungsi menjadi rumah-rumah mewah, pusat belanja, dan properti komersial lainnya.
"di daftar itu ada jg tuh kawasan rumah pak @basuki_tp sbg ruang hijau yg beralih fungsi, kapan balikin pak?"
Daftar tersebut mencantumkan lima kawasan resapan air dan RTH yang telah mengalami konversi menjadi tembok-tembok beton mewah dan megah macam Kelapa Gading Mall, Pantai Mutiara, Permata Senayan, dan Mal Taman Anggrek.
Kelima kawasan tersebut adalah:
1. Kelapa Gading sebagai area resapan air
2. Pantai Indah Kapuk sebagai area hutan lindung
3. Sunter sebagai area resapan air
4. Senayan sebagai RTH
5. Tomang sebagai hutan kota
Padahal, lanjut Nirwono, idealnya di atas area RTH ini terlarang didirikan bangunan karena bisa mengganggu dua fungsi utamanya, yakni sebagai serapan air dan paru-paru kota (penyedia oksigen kota).
"Sampai saat ini tidak ada teknologi apapun yang bisa menggantikannya menyediakan oksigen. RTH ini harus ada di pusat kota karena fungsinya sebagai paru-paru kota," tutur dia.
DKI Jakarta sendiri terus mengalami defisit RTH dari tahun ke tahun. Pada tahun 1965 RTH di ibu kota Indonesia ini masih berada di angka 37,2 persen.
Jumlah ini bisa dikatakan ideal, karena sesuai dengan kesepakatan PBB yang menyatakan bahwa sebuah kota minimal punya 30 persen RTH dari total seluruh wilayah kota.
Di Indonesia telah diundangkan melalui UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang penataan ruang. Pada Pasal 29 dan 30 disebutkan bahwa kota minimal harus menyediakan 30 persen dari total luas wilayahnya.
Rinciannya RTH privat 10 persen dan RTH publik 20 persen. RTH privat ini bisa diwujudkan melalui taman-taman, halaman rumah, dan bahkangreen roof.
Sementara RTH publik dibagi menjadi dua, yakni area dan koridor. Untuk area, misalnya ada taman kota. Sementara, untuk koridor berupa jalur hijau di bantara kali, pinggiran rel kereta, daerah sekitar sutet, bawah jembatan jalan, dan lain-lain.
Kemudian pada tahun 1985, RTH Jakarta berkurang menjadi 25,85 persen, hingga pada 2000 lalu terus menyusut menjadi tinggal 9 persen.
Meski sempat bertambah menjadi 9,8 persen pada tahun 2010 dan 9,9 persen pada tahun lalu, tetap saja belum memenuhi angka ideal.
Itulah mengapa Pemprov DKI Jakarta menyusun Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2030 melalui Perda Nomor 1 Tahun 2012 dan dikuatkan kembali dalam Perda Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) 2030.