Dalam rangka Reforma Agraria, luas tanah yang dibagikan tersebut adalah 75,6 hektar pada 425 bidang. Para petani penerima sertifikat itu sudah menggarap tanahnya selama kurang lebih 17 tahun.
"Akhirnya, semua harus ada hasilnya. Saya selaku pemerintah meminta maaf karena selama ini belum betul berjalannya (pemberian sertifikat)," ujar Menteri ATR/BPN Ferry Mursyidan Baldan di Desa Tumbrek, Batang, Kamis (11/2/2016).
Ferry menambahkan, dengan sertifikat itu negara menjamin tidak ada pihak manapun yang bisa mengutak-atik tanah tersebut, apalagi mengusir petani dari lahan garapannya. Sertifikat itu akan menjadi cikal bakal bagi petani mengembangkan kehidupan secara tenteram dan makmur.
"Satu pesannya adalah tanah reforma agraria dalam 10 tahun ke depan sejak diterima, sertifikatnya tidak boleh dijual dalam alasan apapun. Kalau mau dijual kita (negara) yang ambil," kata Ferry.
Dia menambahkan, pemilik sertifikat baru boleh menjual tanah tersebut pada tahun ke-11. Namun, para petani itu hanya boleh menjual dengan sesama rekan penerima sertifikat reforma agraria lainnya. Tujuannya, kata Ferry, agar tanah tidak jatuh pada penduduk asli desa tersebut.