Menteri Agraria dan Tata Ruang atau Kepala Badan Pertanahan Nasional Ferry Mursyidan Baldan mengatakan, agar tidak muncul konflik di lapangan, uang untuk pembebasan lahan sebaiknya sudah siap sebelum harga ganti rugi untuk masyarakat ditentukan. Semua sudah harus disiapkan sejak awal.
"Jangan seperti pasar tradisional, sudah ada tawar-menawar (dengan pemilik lahan), sudah ketemu harganya, lalu ditinggal begitu saja," ujar Ferry pada seminar 'Infrastructure Outlook 2016' di Hotel Borobudur, Jakarta, Rabu (10/2/2016).
Ferry menjelaskan, proses perhitungan dan tawar-menawar harga lahan dengan warga saja sudah memakan waktu lama. Karena itu, wajar jika masyarakat gusar atau malah mengurungkan niat memberikan tanahnya akibat biaya ganti rugi tak kunjung diberikan.
Tak hanya itu. Jika masyarakat yang bersangkutan memang tinggal di lahan tersebut untuk waktu cukup lama, urusan ganti rugi bukan lagi hal mudah. Tentu, mereka membutuhkan waktu untuk mencari tempat atau hunian baru.
Ferry menambahkan, jangan sampai pemerintah dianggap mempermainkan masyarakat dalam hak tanah. Jika memang tidak memungkinkan dalam kurun waktu 3 bulan masyarakat menerima ganti rugi, ada baiknya tanah diukur dan dihitung ulang. Pasalnya, ketika dihitung ulang dan ditemukan beda harga tanah selisih sedikit saja, masyarakat senang.
"Di Jombang sudah diterapkan seperti itu. Maksimal pembayaran pasca musyawarah itu tiga bulan. Kalau lewat dari itu, hitung lagi," jelas Ferry.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.