Jumlah pengaduan tersebut meningkat dibandingkan pada tahun sebelumnya yang hanya 121 kasus. Hal ini menempatkan sektor properti di tempat kedua tertinggi, naik satu peringkat dari tahun 2013.
Ada pun jumlah pengaduan sektor properti sebesar 13,7 persen dari total sebanyak 1.192 pengaduan. Dari 157 kasus, sedikitnya terdapat 100 pengembang yang diadukan oleh konsumen.
Sementara untuk tahun 2015, menurut Ketua YLKI Sudaryatmo, masih dilengkapi dokumentasinya.
Mengapa kasus hukum di sektor properti tersebut terus berulang dan memperlihatkan kecenderungan meningkat dari tahun ke tahun?
Menurut Sudaryatmo, terjadinya sengketa properti dan terus berlanjut setiap tahun merupakan potret lemahnya posisi tawar konsumen. Hak konsumen sudah dikebiri bahkan ketika baru menunjukkan minat membeli properti.
"Mereka sudah harus diwajibkan membayar uang tanda jadi. Bila pembelian dianulir makan tanda jadi tersebut, hangus," ujar dia kepada Kompas.com, Sabtu (6/2/2015).
Aspek legalitas tersebut merupakan faktor terpenting yang harus dipertimbangkan konsumen sebelum memutuskan untuk membeli properti, baik hunian tapak ataupun apartemen.
Aspek legalitas pertama adalah menyangkut rekam jejak pengembangnya. Apakah pengembang tersebut merupakan anggota asosiasi yang diakui pemerintah seperti Real Estat Indonesia (REI) atau Asosiasi Pegembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi).
"Keanggotaan asosiasi sangat penting. Karena jika terjadi kasus penipuan seperti di Yogyakarta, akan mudah ditelusuri dan dimintai tanggung jawab. Minimal, REI atau Apersi bisa menjadi mediator," imbuh Sudaryatmo.
Aspek legalitas kedua, adalah meyangkut status kepemilikan tanah. Apakah tanah proyek properti tersebut telah memiliki sertifikat atau belum. (Baca: Jangan Membeli Properti yang Belum Dibangun)
Konsumen harus memastikan tanah proyek sudah dikuasai pengembang dengan bukti sertifikat kepemilikan tersebut. Jangan sampai, uang konsumen digunakan pengembang untuk membiayai pembebasan dan penguasaan lahan.
"Itu sering terjadi. Konsumen membayar uang tanda jadi dan uang muka, sementara tanah proyek belum bebas dan dikuasai penuh. Uang konsumen telanjur masuk ke kantong pengembang dan digunakan untuk membebaskan lahan," papar Sudaryatmo.
Terakhir, aspek legalitas perizinan teknis yakni Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Legalitas ini juga tak kalah penting, karena pengembang tidak bisa membangun tanpa mengatongi IMB.
"Konsumen harus memastikan IMB induk atau IMB unit. Dua-duanya harus dimiliki pengembang," cetus Sudaryatmo.