Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 27/01/2016, 06:00 WIB
|
EditorHilda B Alexander

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional pada 8 Januari 2016.

Terdapat 47 proyek infrastruktur jalan tol yang masuk dalam daftar proyek strategis nasional dan dilansir pada Selasa (26/1/2016).

Sebanyak 34 proyek jalan tol di antaranya dibangun di Pulau Jawa. Sementara di Pulau Sumatera 10 proyek, dan masing-masing satu proyek di Kepulauan Riau, Kalimantan Timur, dan Sulawesi Utara.

Untuk mendukung percepatan pelaksanaan proyek strategis itu, Jokowi menginstruksikan para Menteri Kabinet Kerja, Jaksa Agung, Kapolri, Sekretaris Kabinet, Kepala Staf Presiden, Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian, gubernur dan bupati/wali kota untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing.

Berikut ke-47 proyek jalan tol tersebut:

Pulau Sumatera

Jalan Tol Medan-Binjai (16 km), Jalan Tol Palembang-Indralaya (22 km), Jalan Tol Bakauheni-Terbanggi Besar (138 km), Jalan Tol Pekanbaru-Kandis-Dumai (135 km), dan Jalan Tol Terbanggi Besar-Pematang Panggang.

Hingga 2019 nanti, Sumatera diperkirakan akan memiliki jalan tol baru sepanjang 191,6 kilometer.
Selanjutnya, Jalan Tol Pematang Panggang-Kayu Agung, Jalan Tol Palembang-Tanjung Api-api, Jalan Tol Kisaran-Tebing Tinggi, Jalan Tol Kayu Agung-Palembang-Betung (112 km), dan Jalan Tol Medan-Kuala Namu-Lubuk Pakam-Tebing Tinggi (62 km).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+