Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Usulkan Hapus Izin Amdal, Ahok Dituding Tak Peduli Lingkungan

Kompas.com - 22/01/2016, 18:00 WIB
Hilda B Alexander

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Usulan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) untuk menghapus izin analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) di DKI Jakarta dipandang negatif oleh organisasi pecinta lingkungan, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi).

"Usulan itu sangat mengagetkan. Ternyata, Ahok tidak peduli lingkungan," cetus Deputi Internal Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Jakarta, Zaenal Muttaqin, kepada Kompas.com, di Jakarta, Jumat (22/1/2016). 

Menurut Zaenal, Amdal diperlukan karena dalam pembangunan fisik apapun, terutama properti yang terjadi secara massif, berpotensi menyedot air tanah. 

Penyedotan air tanah ini mengakibatkan permukaan tanah di wilayah DKI Jakarta akan terus turun. Pada gilirannya, hal ini menyebabkan cakupan wilayah banjir tambah meluas.

Oleh karena itu, tambah Zaenal, Amdal sangat diperlukan sebagai upaya untuk mengelola cadangan air, pengendalian penggunaan lahan, dan pengawasan atas pelanggaran pembangunan.

"Dengan usulan penghapusan izin ini, maka tidak ada lagi kontrol atas berbagai masalah lingkungan," kata Zaenal.

Sebelumnya diberitakan, usulan penghapusan izin Amdal diajukan Ahok kepada Presiden Joko Widodo saat rapat terbatas, Rabu (20/1/2016).

Kepala Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP) DKI Edy Junaedi Harahap membenarkan hal tersebut.

"Gubernur itu kirim surat (pengusulan penghapusan izin amdal) sekitar Agustus atau September. (Surat dari Pemprov DKI) baru dijawab akhir-akhir ini bulan Desember dan ditolak," kata Edi saat dihubungi wartawan, Kamis (21/1/2016).

Pemprov DKI, kata dia, tidak memerlukan izin amdal karena telah memiliki Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 mengenai Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Pengaturan Zonasi. (Baca: Ahok Usulkan Penghapusan Izin Amdal)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com