JAKARTA, KOMPAS.com - Para pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) keberatan jika Rancangan Undang-undang (RUU) Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) diundangkan dan diberlakukan.
Menurut Ketua Apindo Anton Supit, tidak semua pengusaha berhasil atau memiliki penghasilan yang besar. Pasalnya, saat ini, banyak beban yang harus ditanggung pengusaha, mengingat perekonomian Indonesia juga belum pulih.
"Pengusaha itu dilihat daya saingnya ada apa enggak. Dari 2011, ekspor kita turun. Kalau terjadi surplus, ada bahan baku sebagai penolong, tetapi ekonomi kita ada masalah," ujar Anton, di Jakarta, Selasa (19/1/2016).
Anton menilai, hal yang paling penting saat ini adalah penciptaan lapangan kerja bahkan sampai 50 tahun kemudian.
Saat ini pengusaha sudah kalah dalam persaingan. Dengan adanya Tapera, bisa menambah beban pengusaha karena harus menanggung iuran perumahan pegawainya.
Anton menambahkan, setiap ketentuan atau kebijakan pemerintah pasti akan menimbulkan pro dan kontra. Namun, ia meminta pemerintah untuk mempertimbangkan kembali RUU Tapera ini.
"Kamar Dagang dan Industri (Kadin) sudah sependapat dengan Apindo, kalau kami tidak sependapat dengan RUU ini. Apindo secara tegas menolak," tutur Anton.
Penambahan beban pekerja
Di saat yang sama, anggota Apindo Haryanto Adikoesoemo juga mengatakan biaya yang harus dikeluarkan pengusaha saat ini sudah cukup besar.
Hal ini berdasarkan keinginan pemerintah untuk menggalakkan industri padat karya, yaitu industri yang lebih banyak menggunakan tenaga manusia dibandingkan mesin. Artinya, pengusaha diminta untuk menambah jumlah pekerjanya.
"Ini bisa menjadi suatu hambatan baru. Belum apa-apa sudah menambah (pekerja) lagi," sebut Haryanto.
Di samping itu, meski tanggungan sudah besar, Apindo tetap fokus pada besarnya jumlah pengangguran.
Untuk itu, Haryanto berharap, pemerintah perlu berhati-hati agar kebijakannya, termasuk Tapera, tidak membebani pengusaha.
"Peserta juga enggak mau dipotong (gaji) 2,5 persen. Berarti meningkat lagi beban pengusaha. Saya kira ini harus disadari," tandas dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.