Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Iuran Tapera Bisa Ditarik untuk Renovasi Rumah

Kompas.com - 13/01/2016, 23:00 WIB
Arimbi Ramadhiani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Dalam proses perumusan Rancangan Undang-undang (RUU) Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), pemerintah mengklaim semua pihak mendukungnya.

Masukan-masukan untuk RUU ini adalah sebagai bentuk penyempurnaan, bukan bentuk keberatan masyarakat. (Baca: Misbakhun Usulkan Lima Hal Masuk Tapera)

Salah satu masukan untuk RUU ini adalah keuntungan yang diterima bagi peserta Tapera baik masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) maupun non-MBR.

"Pada asas keadilan, di dalam RUU Tapera itu mereka yang berhak untuk mendapatkan pembiayaan perumahan adalah masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dan yang belum punya rumah," ujar Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Maurin Sitorus di Komplek Senayan, Jakarta, Rabu (13/1/2016).

Maurin menjelaskan, Tapera bisa untuk pemilikan pembangunan rumah maupun renovasi. Bagi mereka yang punya biaya simpanan tapi bukan MBR juga tetap mendapat keuntungan.

Pada akhir kepesertaan, semua iuran simpanan dan hasil investasinya akan diberikan kepada peserta Tapera.

Keuntungan lainnya, selama satu kali dalam masa kepesertaannya, peserta bisa menarik simpanannya untuk keperluan pembiayaan perumahan.

Maurin mencontohkan, ada yang bukan MBR dan di dalam perjalanan masa kepesertaan, bisa menarik iurannya untuk digunakan sebagai biaya peningkatan luas rumahnya.

"Jadi Tapera ini bisa digunakan untuk membeli rumah baru atau renovasi rumahnya, atau sebelumnya punya sebidang tanah untuk dibangun rumah," jelas Maurin.

Beda dengan peserta MBR, non-MBR tidak berhak memperoleh uang ini sebagai pinjaman Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Hanya tabungan peserta saja yang bisa digunakan.

Sementara MBR berhak mendapatkan pinjaman untuk pembiayaan perumahan. Di saat keanggotaannya berakhir, peserta MBR ini tetap menerima iuran dan hasil investasi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau