JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah tengah mengupayakan agar 45 kota di Indonesia bisa menjadi kota pusaka. Tidak hanya itu, kota-kota pusaka ini juga disiapkan agar bisa bersaing dengan kota pusaka lainnya di dunia.
Untuk mendapat predikat kota pusaka, suatu kota atau kabupaten perlu melalui beberapa tahapan berdasarkan Program Penataan dan Pelestarian Kota Pusaka (P3KP).
"Tahapan pelaksanaan kota pusaka ada 10 tahap dan terdiri dari 5 tahap awal," ujar Kasubdit Perencanaan Teknis Direktur Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR Dian Irawati, saat acara "Revitalizing Indonesia Heritage Districts", di Jakarta, Senin (18/1/2016).
Tahap awal ini, kata Ira, meliputi penyusunan proposal perdana untuk menjadi anggota P3KP. Selanjutnya, proposal ini akan dinilai oleh tim independen terkait signifikansi kepusakaan kota tersebut.
RAKP ini terdiri dari dokumen inventarisasi aset pusaka dan penetapan kawasan pusaka prioritas. Tahap keempat adalah pelatihan capacity building untuk kabupaten/kota.
Pada tahap kelima, kepala daerah baik bupati atau wali kota dan Direktur Jenderal Cipta Karya menandatangani piagam komitmen.
Setelah lima tahap awal tersebut, tahap selanjutnya adalah kabupaten/kota diwajibkan menyusun Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL) untuk kawasan pusaka tersebut.