Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Delapan Regulasi untuk Mendorong Sektor Properti (II)

Kompas.com - 21/12/2015, 20:00 WIB
Arimbi Ramadhiani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Regulasi memudahkan pelaksanaan program pemerintah. Dalam Program Nasional Pembangunan Sejuta Rumah, setidaknya ada delapan regulasi yang sudah diterbitkan tahun ini.

Beberapa regulasi di antaranya mengatur mengenai perizinan membangun perumahan hingga skema pembiayaan perumahan. 

Tulisan ini merupakan lanjutan dari tulisan sebelumnya dan bagian kedua dari tiga tulisan. (Baca: Delapan Regulasi untuk Mendorong Sektor Properti)

3. Perubahan Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 13/6/BPNP/18 Februari 2011 menjadi Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/10/PBI/2015

Regulasi ini berisi tentang rasio loan to value (LTV) untuk pemberian kredit dalam pembiayaan properti dan uang muka.

Dengan aturan ini, kredit pemilikan rumah (KPR) bisa lebih besar sementara uang muka lebih kecil meski agunannya sama.

"Misalnya beli rumah Rp 100 juta, dia (konsumen) cukup membayar uang muka 1 persen, KPR bisa Rp 99 juta," jelas Direktur Perencanaan Pembiayaan Perumahan Direktorat Jenderal Pembiayaan Perumahan Poltak Sibuea, Senin (15/12/2015).

Peraturan ini diharapkan bisa memberi kelonggaran kepada masyarakat terutama massyarakat berpenghasilan rendah (MBR), agar tidak terlalu berat dalam mengeluarkan biaya uang muka rumah. 

Namun, menurut Poltak, tidak semua bank memberlakukan peraturan tersebut. Peraturan ini mulai berlaku sejak Juni 2015.

4. Peraturan Menteri PUPR Nomor 42/PRT/M/2015

Peraturan ini berisi tentang bantuan uang muka bagi MBR untuk meningkatkan aksesibilitas kredit atau kepemilikan rumah bersubsidi.

Lebih lanjut, peraturan ini juga merupakan pedoman bagi MBR yang mengajukan KPR bisa mendapatkan bantuan uang muka sejumlah Rp 4 juta. Saat ini, dana bantuan tersebut dalam proses pencairan.

Peraturan ini sedianya berlaku sampai 2016, namun Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang melandasi pencairan uang muka berbeda.

Tahun ini, dana uang muka masuk dalam anggaran Belanja Barang, sementara tahun depan masuk ke subsidi.

"Jadi, nanti harus ada lagi penyesuaian peraturan (Menteri PUPR) baru, supaya disesuaikan dengan PMK," tutur Poltak.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Sumbawa: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Sumbawa: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bima: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bima: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Gianyar: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Gianyar: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Jembrana: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Jembrana: Pilihan Ekonomis

Perumahan
[POPULER PROPERTI] Perbandingan Rata Atap Baja Ringan dengan Kayu

[POPULER PROPERTI] Perbandingan Rata Atap Baja Ringan dengan Kayu

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Tabanan: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Tabanan: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Andalkan Diskon Pajak, Intiland Gelar Pameran 21 Proyek

Andalkan Diskon Pajak, Intiland Gelar Pameran 21 Proyek

Hunian
Pentingnya Menjaga Tandon Air Tetap Sejuk Saat Musim Kemarau

Pentingnya Menjaga Tandon Air Tetap Sejuk Saat Musim Kemarau

Umum
'Full' Elektronik, Bali Tak Lagi Terbitkan Sertifikat Tanah Model Jadul

"Full" Elektronik, Bali Tak Lagi Terbitkan Sertifikat Tanah Model Jadul

Berita
79 Pelaku Industri Properti Jadi yang Terbaik versi Duo Awards

79 Pelaku Industri Properti Jadi yang Terbaik versi Duo Awards

Berita
Selangkah Lagi, Bali Jadi Pulau Lengkap

Selangkah Lagi, Bali Jadi Pulau Lengkap

Berita
Pemerintah Dapat Pinjaman dari Bank Dunia, Tuntaskan Sertifikasi Tanah

Pemerintah Dapat Pinjaman dari Bank Dunia, Tuntaskan Sertifikasi Tanah

Berita
Genjot Realisasi KPR Non Subsidi, BTN Resmikan 3 Sales Center Baru

Genjot Realisasi KPR Non Subsidi, BTN Resmikan 3 Sales Center Baru

Hunian
Raih Penghargaan, Perumahan Subsidi di Serang Ini Dinilai Punya Kualitas Terbaik

Raih Penghargaan, Perumahan Subsidi di Serang Ini Dinilai Punya Kualitas Terbaik

Perumahan
Terima Kontrak Kedua NICE PIK 2, WSBP Tuntas Memasok 21.948 Spun Pile

Terima Kontrak Kedua NICE PIK 2, WSBP Tuntas Memasok 21.948 Spun Pile

Konstruksi
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com