Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Tax Amnesty" Jadi Senjata Pengembang Hadapi Bisnis Tahun Depan

Kompas.com - 14/12/2015, 13:41 WIB
Ridwan Aji Pitoko

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Beberapa pengembang melihat tahun 2016 akan menjadi tahun kebangkitan bisnis properti. Kebijakan terkait pajak menjadi indikator kebangkitan tersebut.

Sebelumnya, para pengamat properti seperti Direktur Eksekutif Pusat Studi Properti Indonesia (PSPI) Panangian Simanungkalit dan Direktur Eksekutif Indonesia Property Watch (IPW) Ali Tranghanda memprediksi sektor properti bakal tumbuh positif tahun depan.

Proyeksi mereka berdasarkan pada indikator-indikator pendukung, terutama kredit pemilikan rumah dan apartemen (KPR/A).

Panangian mengatakan, bisnis properti membaik karena pertumbuhan kredit properti.

"Kredit properti tumbuh 15 persen lebih tinggi dibanding tahun ini. Termasuk kredit konstruksi, real estat, dan kredit pemilikan rumah atau apartemen (KPR/A) yang tumbuh menjadi Rp 76 triliun," papar Panangian.

Sementara Ali melihat pertumbuhan kredit tersebut dari kacamata penurunan bunga. Menurutnya, penurunan suku bunga satu persen akan menaikkan KPR hingga 14-15 persen.

Namun, lain halnya dengan para pengembang yang meyakini faktor pengampunan pajak atau tax amnesty sebagai pemicu pertumbuhan bisnis properti.

Kebijakan ini diyakini sangat berpengaruh bagi pengembang untuk bisa terus berhubungan dengan para investor.

"Tax amnesty sangat berpengaruh. Banyak investor menarik diri karena takut dengan pajak yang terlalu tinggi," kata Presiden Direktur PT Prioritas Land Indonesia, Marcellus Chandra, kepada Kompas.com, pekan lalu.

Sejalan dengan hal itu, Direktur PT Intiland Development Tbk, Archied Noto Pranoto, juga berharap tax amnesty mampu membuat konsumen dan investor lebih berani lagi membeli properti.

Pemberlakuan tax amnesty  menunggu pengesahan Rancangan Undang-Undang (UU) Pengampunan Nasional yang akan dilakukan dalam waktu dekat.

Di dalam kebijakan tax amnesty akan diberlakukan pembayaran tarif sebesar tiga persen dari nilai harta bila dilaporkan pada periode pelaporan Oktober-Desember 2015.

Kemudian sebesar lima persen untuk periode Januari-Juni 2016 dan 8 persen untuk periode Juli-Desember 2016.

"Tax amnesty bakal diambil banyak investor untuk memperbaiki pajaknya. Karena kebijakannya murah tiga persen dari jumlah harta yang dilaporkan," tandas Marcellus.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau