Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ternyata, Kontribusi Pengembang dalam Program Sejuta Rumah Masih Rencana!

Kompas.com - 15/10/2015, 18:02 WIB
Arimbi Ramadhiani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Program Nasional Pembangunan Satu Juta Rumah yang dicanangkan pemerintah memang lebih banyak dibebankan kepada pengembang swasta. Dalam perjalanannya, banyak kesulitan yang ditemui, terutama terkait perizinan pembangunan. Alhasil, mereka belum memberikan kontribusi nyata dalam pemenuhan kewajiban membangun Satu Juta Rumah.

Direktur Perencanaan Pembiayaan Perumahan Direktorat Jenderal Pembiayaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Poltak Sibuea mengungkapkan hal tersebut kepada Kompas.com, Selasa (13/10/2015).

Poltak menuturkan, beberapa organisasi pengembang yang ikut dalam program tersebut, antara lain Realestat Indonesia (REI) dan Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) ternyata baru sebatas menyerahkan data-data perencanaan pembangunan. Mereka belum merealisasikan pembangunan rumah.

"Kami meminta data dari mereka dan kami kumpulkan bagaimana kesiapan pengembang dan asosiasi. Dari REI dan Apersi menyanggupi, (katanya) anggota mereka mau bangun tahun ini sekian unit. Nah, begitu kami jajaki ternyata (angka) itu baru ada pada tahap rencana, mau pembebasan tanah, terkendala soal izin. Jadi, angka yang mereka ungkapkan selama ini bukan rumah yang terbangun," papar Poltak.

www.shutterstock.com Ilustrasi
Meski demikian, kata Poltak, masyarakat diharapkan tidak terlalu pesimistis Program Nasional Pembangunan Satu Juta Rumah tidak terealisasi. Pasalnya, rencana ini sedang berusaha diwujudkan oleh pemerintah, dan pengembang.

Dari sisi pemerintah, lanjut dia, harus memfasilitasi rencana pengembang dalam membangun rumah masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Caranya, adalah menyingkirkan kendala pembangunan, termasuk sulitnya perizinan.

"Justru di situlah kami harus menyederhanakan regulasi supaya proses izin bisa cepat dan murah khusus untuk rumah MBR, supaya ada daya tarik bagi pengembang untuk bangun rumah MBR," jelas Poltak.

Sebelumnya, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan untuk membangun perumahan ada 42 jenis perizinan dengan proses pengurusan selama 26 bulan. Seluruh izin ini akan disederhanakan menjadi hanya delapan jenis.

Delapan jenis perizinan tersebut yakni Izin Lingkungan Setempat, Izin Rencana Umum Tata Ruang, Izin Pemanfaatan Lahan, Izin Prinsip, Izin Lokasi, Izin Badan Lingkungan Hidup, Izin Dampak Lalu Lintas, dan Izin Pengesahan Site Plan.

Salah satu yang tidak dibutuhkan lagi adalah Analisis Dampak Lingkungan atau Amdal. Izin ini tidak dibutuhkan karena perumahan sudah berada dalam tata ruang wilayah. Dalam pembuatan tata ruang wilayah, sudah lebih dulu diadakan kajian untuk daya dukung dan daya tampung kawasannya.

Untuk melaksanakan penyederhanaan ini, pemerintah akan mengeluarkan Peraturan Presiden tentang Kemudahan Perizinan dan Tata Cara Pencabutan Izin Pembangunan. Setelah penyederhanaan, proses perizinan hanya akan berlangsung selama 14 hari kerja.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau