Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UU Tata Ruang Mendesak Direvisi

Kompas.com - 08/10/2015, 11:00 WIB
Hilda B Alexander

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ikatan Ahli Perencanaan (IAP) menyerukan penyempurnaan ruang layak hidup, kepastian hukum, dan tatanan kelembagaan terkait manajemen konflik ruang dalam perencanaan tata ruang baik darat, laut dan udara. Hal ini mendesak dilakukan dan menjadi prasyarat agar Indonesia dapat bergerak menjadi negara maju berdaulat.

Untuk itu, pernyataan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Ferry Mursyidan Baldan bersama Komisi II DPR RI yang akan merevisi UU Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang harus disambut positif.

"Itu merupakan perbaikan mendasar yang mendesak segera dilakukan. Sejalan dengan perjuangan asosiasi profesi yang mengusung pentingnya penyempurnaan sistem perundangan tata ruang yang ada selama ini," ujar Ketua Umum IAP, Bernardus Djonoputro kepada Kompas.com, Kamis (8/10/2025).

Bernardus menekankan urgensi revisi tersebut menyangkut kepastian hukum aspek perencanaan, pemanfaatan dan pengendalian ruang dan peran profesi perencana harus eksplisit diatur di Indonesia. Dalam rangka persiapan Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) dan kekuatan sertifikasi perencana menjadi garda penting rejim perencanaan yang mumpuni.

www.shutterstock.com Ilustrasi.
Jadi, perlu sinkronisasi peta rencana tata ruang darat dan laut, baik dalam hal substansi seperti pengaturan peruntukan, ketersambungan ekosistem darat-laut, dan ketersediaan lahan untuk permukiman, agar tidak menimbulkan kerancuan dalam proses penyusunan dan aplikasi rencananya.

Revisi UU Tata Ruang, lanjut dia, misalnya mengenai vertikal ruang, yaitu atas dan bawah tanah yang belum eksplisit tercantum dalam pengaturan rencana tata ruang. Padahal ini sudah sangat dibutuhkan untuk mengantisipasi kemajuan zaman, seperti penyediaan instrastrukur bawah tanah, pipa gas, kabel, jalur MRT, dan ruang udara, seperti BTS, menara, dan sebagainya.

Karena itu, harus ada pengaturan proses perencanaan yang berorientasi pada kualitas ruang layak hidup bagi manusia. Standar kelayakan ruang, seperti daya dukung lingkungan (carrying capacity), delineasi ekoregion, optimasi ruang, disusun sebagai standar untuk mengukur ketepatan suatu produk rencana tata ruang.

KOMPAS/YULVIANUS HARJONO Ilustrasi demonstrasi menuntut penuntasan konflik agraria.
"Dimensi kemanusiaan semakin ditinggalkan karena selama ini lebih difokuskan pada konektivitas infrastruktur. Dehumanisasi perencanaan ini apabila dibiarkan akan menghasilkan ruang-ruang yang tidak liveable untuk kehidupan manusia," tegas Bernardus.

Aspek kepatutan juga perlu dipertimbangkan dalam penyelenggaraan prosedur perencanaan tata ruang karena untuk melaksanakan proses perencanaan membutuhkan persyaratan minimum sehingga dapat mencegah buruknya kualitas produk rencana tata ruang.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com