Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rincian Syarat Pengusahaan Air Tercantum dalam PP dan Permen

Kompas.com - 01/10/2015, 10:19 WIB
Arimbi Ramadhiani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah tengah menyusun Rancangan Undang-undang (RUU) baru terkait pengelolaan sumber daya air (SDA). Hal ini, dilakukan berkenaan dengan pembatalan UU SDA Nomor 7 Tahun 2004 oleh Mahkamah Konstitusi.

Menurut Direktur Jenderal Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Mudjiadi, penyusunan RUU baru melewati proses pembahasan dalm forum diskusi kelompok atau forum group discussion (FGD) dan konsultasi publik. Pada tahapan ini, para akademisi merumuskan naskah RUU.

"Beberapa minggu lalu sudah disampaikan menteri untuk dapat masukan. Naskah akademisnya diharapkan akhir november selesai," ujar Mudjiadi di kantor Kementerian PUPR, Rabu (30/9/2015).

Demi mengisi kekosongan menunggu RUU selesai dan disahkan menjadi UU, pemerintah membuat Peraturan Pemerintah (PP) terkait pengusahaan air. Saat ini, proses penyusunan PP sudah hampir selesai. Dua minggu lalu, rancangan PP ini sudah disampaikan ke Menteri Sekretaris Negara dan menunggu pengesahan dari Presiden Joko Widodo.

PP ini, kata Mudjadi, mengatur tentang peran swasta dalam pengusahaan air. Menurut putusan Mahkamah Konstitusi, perusahaan swasta boleh mengusahakan sumber daya lain dengan syarat tertentu dan ketat. Nantinya perusahaan swasta pun boleh mengusahakan air dengan persyaratan yang sudah dirinci dalam PP. UU sebelumnya memang membolehkan perusahaan swasta mengusahakan air secara komersial, namun cakupannya terlalu luas.

"Dulu memanfaatkan air untuk proses produksi UU-nya satu dan persyaratannya sama. Misalnya, perusahaan yang memanfaatkan air untuk proses produksi. Sekarang kita bedakan, swasta yang bekerja dengan output perpipaan, persyaratannya lebih ketat daripada yang minta air untuk produksi," jelas Mudjiadi.

Dia melanjutkan, maksud perusahaan swasta yang bekerja dengan output perpipaan adalah pengusahaan yang dari sejak awalnya berupa air sampai selesai diproses pun keluarnya air, seperti air minum kemasan.

Pengetatan peraturan mengacu pada detail persyaratan. Perusahaan yang akan mengusahakan air masuk diakomodasi dalam Peraturan Menteri (Permen). Perbedaan PP dan Permen SDA sebelumnya, ada pada pendapat boleh tidaknya modal asing terlibat.

Pada akhirnya, rapat memutuskan boleh mengikutsertakan modal asing dalam pengusahaan air. Namun, persyaratannya tetap diatur secara ketat. 

"Untuk mempercepat PP disahkan, maka pengaturan detailnya ada di Permen. Hanya masalah teknis saja. Kalau masuk di PP, pembahasan balik lagi ke RPP dan perlu diklasifikasi," sebut Mudjiadi.

Dengan demikian, RPP akan diajukan terlebih dulu tanpa menunggu Permen. Pasalnya saat ini, banyak perusahaan SDA yang sudah mengajukan, terpaksa dihentikan karena menunggu RPP tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau