Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Walhi: Jika Reklamasi Dilakukan, Lima Hal Mengancam Jakarta

Kompas.com - 30/09/2015, 11:11 WIB
Nathania Hapsari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Setelah mendapatkan izin reklamasi dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), PT Agung Podomoro Land Tbk (APLN) melalui PT Muara Wisesa Samudra akan memulai pembangunan proyek reklamasi Pluit City (Pluit G) akhir tahun 2015.

Namun, rencana APLN itu dikhawatirkan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), justru akan merusak lingkungan. Bukan tanpa alasan, menurut Walhi, mereka telah menganalisis dampak-dampak yang akan terjadi akibat proyek reklamasi tersebut.

Karena itu, Deputi Direktur Walhi Jakarta, Zaenal Muttaqin, sangat menyayangkan turunnya izin reklamasi dan Amdal atas proyek tersebut. "Kita belajar dari reklamasi Pantai Indah Kapuk pada tahun 1990-an yang berakibat pada abrasi di sekitar pantai utara (pantura) Jakarta tepatnya di pantai Eretan," ungkap Zaenal kepada Kompas.com, Selasa (28/9/2015).

Nathania Hapsari Perwakilan warga Muara Angke turut hadir dalam jumpa pers proyek reklamasi Pluit City.
Zaenal memaparkan, terlepas dari sudah dimulai atau belum, proyek reklamasi akan menjadi ancaman bagi ekosistem Teluk Jakarta. Ancaman tersebut bisa dalam berbagai bentuk yakni sebagai berikut:

1. Saat Singapura melakukan reklamasi, beberapa pulau di sekitar Batam tenggelam. Tak tertutup kemungkinan masalah ini akan terulang bila reklamasi di Teluk Jakarta tetap dilaksanakan.

2. Tata air pada jarak 8 kilometer sampai 10 kilometer dari muara sungai di Jakarta akan rusak, akibat terpengaruh air laut yang naik ke daratan.

3. Untuk memenuhi kebutuhan air masyarakat di pulau reklamasi, tentu pengembang harus mendapatkan pasokan air bersih. Bila mengandalkan pengolahan air laut, tentu proses tersebut membutuhkan daya listrik sangat besar.

4. PLN induk Muara Karang membutuhkan air laut di Teluk Jakarta untuk mendinginkan turbin. Dengan adanya pulau buatan, pasokan air laut ke turbin akan berkurang sehingga kinerja turbin terganggu.

5. Meski saat ini pihak PT Muara Wisesa Samudra telah menyediakan jalur khusus untuk kapal nelayan agar tetap dapat melaut, namun ketika kelak tanggul dibangun sepanjang Teluk Jakarta maka jalur tersebut tidak efektif.

bpn.go.id Peta reklamasi Pantai Utara Jakarta.
Sebelumnya, isu tenggelamnya pulau akibat proyek reklamasi sempat ditepis oleh Gubernur DKI Jakarta, Basuki T Purnama atau karib disapa Ahok. Menurut Ahok, hilangnya empat pulau di sekitar pulau Pari bukan karena pembangunan tanggul A melainkan akibat reklamasi bertahun-tahun sebelumnya, sehingga pulau (dataran rendah) tenggelam saat air pasang.

Namun Zaenal mengungkapkan bahwa saat itu Walhi mendapatkan laporan adanya pengerukan ilegal di sekitar pulau Pari, yang menyebabkan tenggelamnya empat pulau tersebut.

Menanggapi kekhawatiran Walhi Jakarta, Asisstant Vice President Public Relation and General Affairs Pluit City Pramono, menekankan mereka tetap mengandalkan semua izin yang sudah didapatkan untuk meneruskan proyek reklamasi tersebut.

"Seperti yang sudah pernah kami sampaikan sebelumnya dalam pertemuan dengan media, yang terpenting kami sudah memiliki izin reklamasi dan Amdal," tutur Pramono, Rabu (30/9/2015). 

Sebelumnya dalam pertemuan dengan media pada 17 September 2015, Corporate Secretary APLN Justini Omas menyebutkan sejak izin reklamasi tersebut mereka dapatkan, APLN hanya tinggal mengurus izin kapal-kapal pengangkut untuk segera memulai reklamasi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Mau Bikin AJB Tanah atau Rumah? Berikut Syarat dan Cara Mengurusnya

Mau Bikin AJB Tanah atau Rumah? Berikut Syarat dan Cara Mengurusnya

Berita
Hingga Oktober, Pemerintah Gelontorkan Rp 282,9 Triliun buat Infrastruktur

Hingga Oktober, Pemerintah Gelontorkan Rp 282,9 Triliun buat Infrastruktur

Berita
119,7 Juta Bidang Tanah Telah Terdaftar melalui PTSL

119,7 Juta Bidang Tanah Telah Terdaftar melalui PTSL

Berita
Jalan Tol Tanjung Pura-Pangkalan Brandan Akan Difungsikan saat Nataru

Jalan Tol Tanjung Pura-Pangkalan Brandan Akan Difungsikan saat Nataru

Berita
Persiapan PP Jelang Nataru, Mulai Jalan Tol hingga Mal

Persiapan PP Jelang Nataru, Mulai Jalan Tol hingga Mal

Berita
'Face Recognition' Digunakan 5,8 Juta Kali, Terbanyak di Stasiun Gambir

"Face Recognition" Digunakan 5,8 Juta Kali, Terbanyak di Stasiun Gambir

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Belitung Timur: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Belitung Timur: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Dibanderol Rp 1,5 Miliar, Rumah di Sawangan Ini Tak Butuh Renovasi Lagi

Dibanderol Rp 1,5 Miliar, Rumah di Sawangan Ini Tak Butuh Renovasi Lagi

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Belitung: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Belitung: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Clement Francis Terpilih Jadi Ketua Umum AREBI 2024-2027

Clement Francis Terpilih Jadi Ketua Umum AREBI 2024-2027

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bangka Tengah: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bangka Tengah: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bangka Selatan: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bangka Selatan: Pilihan Ekonomis

Perumahan
REI Nilai Gebrakan Ara Bertolak Belakang dengan Satgas Perumahan

REI Nilai Gebrakan Ara Bertolak Belakang dengan Satgas Perumahan

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bintan: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bintan: Pilihan Ekonomis

Perumahan
[POPULER PROPERTI] Ara Bagi-bagi Rp 100 Juta Buat Penghuni Huntap Cianjur

[POPULER PROPERTI] Ara Bagi-bagi Rp 100 Juta Buat Penghuni Huntap Cianjur

Berita
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau