Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPR: Ada "Kriminalisasi" di Sektor Jasa Konstruksi

Kompas.com - 29/09/2015, 16:00 WIB
Latief

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Anggota Komisi V DPR RI, Sukur Nababan, mengatakan pelaksana dan penyedia jasa konstruksi saat ini rentan terseret masalah hukum. Hal itu terjadi karena UU Jasa Konstruksi No 18 Tahun 1999 tidak memberikan kepastian perlindungan hukum.

Hal tersebut dikemukakan Sukur pada diskusi RUU Jasa Konstruksi yang digelar Dirjen Bina Konstruksi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dengan 20 Asosiasi Badan Usaha dan Profesi Jasa Konstruksi, di Jakarta, Selasa, (29/9/2015). Menurut dia, RUU Jasa Konstruksi harus mampu memberikan kepastian hukum bagi para pelaku sektor jasa konstruksi agar mendukung percepatan pembangunan nasional.

Dalam paparannya, Sukur mengatakan bahwa saat ini sektor jasa konstruksi mengalami persoalan cukup krusial. Fenomena yang ada bahkan menunjukkan bahwa "kriminalisasi" telah terjadi di sektor jasa konstruksi.

"UU No 18 Tahun 1999 sebenarnya cukup bagus, tetapi masih ada beberapa kelemahan harus disempurnakan, yang salah satunya terkait kepastian hukum. Ini penting supaya pelaksanaan pembangunan bisa berjalan lancar," ujar Sukur, yang juga anggota Panja RUU Jasa Konstruksi.

Dia menjelaskan, dampak tidak adanya kepastian hukum menyebabkan banyak pelaksana jasa konstruksi sangat berhati-hati melaksanakan tugasnya. Salah satu indikasinya adalah rendahnya penyerapan anggaran.

Sampai 31 Agustus 2015 lalu, Sukur memaparkan, penyerapan APBN-P 2015 realisasi belanja kementerian/lembaga (K/L) baru mencapai Rp 307,7 triliun atau 40,3 persen dari pagunya. Di Kementerian PUPR, yang didominasi belanja sektor konstruksi, penyerapan anggaran sampai Agustus lalu baru pada kisaran 30 persen dari total anggaran Rp 118,5 triliun.

"Mereka (pelaku sektor jasa konstruksi) rentan mengalami 'kriminalisasi'. Kadang persoalannya hanya kurang bayar dan lebih bayar, tetapi itu bisa berubah menjadi tindak pidana korupsi. Untuk itu, perlu ada formulasi yang tepat untuk melindungi sektor ini," ujarnya.

Penguatan kelembagaan dan asosiasi

RUU Jasa Konstruksi nantinya harus bisa memberikan ruang bagi Asosiasi Badan Usaha dan Profesi. Selama ini, asosasi tersebut tidak memiliki hak melakukan sertifikasi badan usaha dan sertifikasi profesi.

"Asosiasi hanya sebagai pengumpul dan selanjutnya diserahkan kepada LPJK. Seharusnya mereka diberikan kewenangan untuk melakukan sertifikasi dan akreditasi sehingga peran pembinaan dan pengembangan terhadap anggotanya bisa berjalan dengan baik," ujar Sukur.

Namun, dia menyarankan agar asosiasi yang bisa melakukan sertifikasi dan akreditasi harus sudah lebih dulu mendapat akreditasi oleh lembaga pengembangan. Beberapa persyaratannya harus terpenuhi, misalnya penyebaran cabang di daerah dan jumlah anggota.

"Perusahaan asing yang hendak mengerjakan proyek jasa konstruksi juga harus mendapat sertifikasi dari asosiasi ini. Ini penting agar keterlibatan modal dalam negeri dan transfer teknologi bisa berjalan, apalagi ke depan kita akan berhadapan dengan persaingan global yang pesat," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Hingga Oktober, Pemerintah Gelontorkan Rp 282,9 Triliun buat Infrastruktur

Hingga Oktober, Pemerintah Gelontorkan Rp 282,9 Triliun buat Infrastruktur

Berita
119,7 Juta Bidang Tanah Telah Terdaftar melalui PTSL

119,7 Juta Bidang Tanah Telah Terdaftar melalui PTSL

Berita
Jalan Tol Tanjung Pura-Pangkalan Brandan Akan Difungsikan saat Nataru

Jalan Tol Tanjung Pura-Pangkalan Brandan Akan Difungsikan saat Nataru

Berita
Persiapan PP Jelang Nataru, Mulai Jalan Tol hingga Mal

Persiapan PP Jelang Nataru, Mulai Jalan Tol hingga Mal

Berita
'Face Recognition' Digunakan 5,8 Juta Kali, Terbanyak di Stasiun Gambir

"Face Recognition" Digunakan 5,8 Juta Kali, Terbanyak di Stasiun Gambir

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Belitung Timur: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Belitung Timur: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Dibanderol Rp 1,5 Miliar, Rumah di Sawangan Ini Tak Butuh Renovasi Lagi

Dibanderol Rp 1,5 Miliar, Rumah di Sawangan Ini Tak Butuh Renovasi Lagi

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Belitung: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Belitung: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Clement Francis Terpilih Jadi Ketua Umum AREBI 2024-2027

Clement Francis Terpilih Jadi Ketua Umum AREBI 2024-2027

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bangka Tengah: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bangka Tengah: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bangka Selatan: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bangka Selatan: Pilihan Ekonomis

Perumahan
REI Nilai Gebrakan Ara Bertolak Belakang dengan Satgas Perumahan

REI Nilai Gebrakan Ara Bertolak Belakang dengan Satgas Perumahan

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bintan: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bintan: Pilihan Ekonomis

Perumahan
[POPULER PROPERTI] Ara Bagi-bagi Rp 100 Juta Buat Penghuni Huntap Cianjur

[POPULER PROPERTI] Ara Bagi-bagi Rp 100 Juta Buat Penghuni Huntap Cianjur

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Karimun: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Karimun: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau