Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Banyak Gedung Dibangun, TABG Baru Ada di Empat Kota

Kompas.com - 21/09/2015, 13:00 WIB
Arimbi Ramadhiani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Peran Tim Ahli Bangunan Gedung (TABG) sejatinya sangat penting dan krusial. Merekalah yang memberikan pertimbangan keahlian kepada pembuat keputusan di pemerintahan untuk mengizinkan atau tidak sebuah gedung dibangun.

Sesuai Pasal 36 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002, pengesahan rencana teknis gedung harus mendapat pertimbangan dari tim ahli. Keanggotaan tim ahli gedung diperlukan sesuai dengan kompleksitas bangunan gedung.

Dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 26/PRT/M/2007 Tentang Pedoman Tim Ahli Bangunan Gedung (TABG), pemerintah daerah wajib membentuk TABG yang membantu penyelenggaraan bangunan gedung tertentu. Namun, kedua peraturan ini belum dilaksanakan sebagian besar kepala daerah di Indonesia.

"Keberadaan TABG sangat minim di kota yang berada di bawah kontrol pemerintahan daerah (Pemda). Padahal, sudah ada amanatnya UU bangunan gedung," ujar Ketua Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) Ahmad Djuhara kepada Kompas.com, Minggu (20/9/2015).

Dengen ketiadaan tim ahli, kata Djuhara yang karib disapa Juju ini, kota-kota tersebut bisa dianggap melanggar UU. Namun demikian, para kepala daerah yang tidak membentuk tim ahli tidak bisa disalahkan begitu saja. Hal iini merupakan tanggung jawab bersama antara kepala daerah, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyar (PUPR), serta kepala daerah yang bersangkutan.

Saat ini, TABG baru ada di kota-kota besar antara lain Jakarta, Surabaya, Yogyakarta, dan Bandung. Padahal intensitas pembangunan di kota-kota lainnya tak kalah tinggi bila dibandingkan empat kota ini. Ada banyak gedung yang dibangun dalam skala kecil, menengah, dan juga besar.

Juju melihat, alasan umum mengapa TABG masih jarang ditemui adalah karena pemda enggan membentuknya.

"Pemda tidak merasa TABG itu penting. Semua menganggap pakai perangkat yang ada saja sudah bisa jalan," kata Juju.

Pemda justru lebih patuh kepada peraturan tata ruang. Saat ini, sudah 80 persen pemda memiliki Peraturan Daerah (Perda) Tata Ruang. Namun, untuk TABG, masih kurang dari 50 persen. Padahal, pemda seharusnya patuh kepada dua peraturan tersebut.

Dalam kegiatan perencanaan, lanjut Juju, TABG memberikan pertimbangan teknis untuk pengesahan dokumen rencana teknis bangunan gedung tertentu. TABG juga memberikan pendapat dalam penetapan jarak bebas untuk bangunan gedung fasilitas.

Sementara dalam kegiatan pelaksanaan, pemanfaatan, pelestarian, dan pembongkaran bangunan gedung yang menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan, TABG bertugas menerima pendapat dan pertimbangan dari masyarakat, baik secara langsung maupun melalui forum.

Dalam kegiatan pembangunan, pemanfaatan, pelestarian, dan pembongkaran bangunan gedung yang mengakibatkan kerugian harta benda orang lain, kecelakaan bagi orang lain yang mengakibatkan cacat seumur hidup, dan hilangnya nyawa orang lain, TABG memberikan pertimbangan teknis untuk membantu proses peradilan, menjaga objektivitas, dan nilai keadilan. Hal ini dilakukan dalam pemutusan perkara tentang pelanggaran dalam penyelenggaraan bangunan gedung.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau