Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Patokan Harga Rumah Sederhana Akan Dikaji Ulang

Kompas.com - 15/09/2015, 13:37 WIB
Arimbi Ramadhiani,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah mengimbau pengembang besar untuk tidak hanya membangun rumah mewah namun juga rumah sederhana untuk masyarakat berpenghasilan rendah. Karena itu, pemerintah akan mengupayakan definisi ulang tentang rumah sederhana supaya pengembang tidak merugi.

"Definisi rumah sederhana perlu dirinci lagi. Dulu ukuran 70 meter persegi dianggap sederhana. Kalau sekarang 36 meter persegi. Harganya juga direvisi dengan PMK Rp 114 juta, karena di Jakarta sudah tidak ada lagi rumah seharga Rp 114 juta," ujar Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono di Jakarta, (15/9/2015).

Mempertimbangkan kondisi tersebut, Basuki menegaskan, harga rumah sederhana akan dikaji ulang. Nilainya mungkin mulai dari Rp 114 juta-Rp 250 juta. Adapun harga maksimal rumah tapak sederhana saat ini, menurut Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan Maurin Sitorus, adalah Rp 110 juta di Jabodetabek, Rp 121 juta di Kalimantan, dan Rp 174 juta di Papua.

Begitupula dengan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang akan dibebaskan, tidak hanya untuk rumah tapak tapi juga rumah susun. Rencananya, PPN yang dibebaskan adalah 10 persen.

Untuk pembahasan lebih lanjut, Basuki meminta Dirjen Pembiayaan Perumahan dan Dirjen Penyediaan Perumahan Syarif Burhanuddin bersama pengembang melakukan Forum Group Discussion (FGD) kembali. Ia berharap, hasil FGD bisa diusulkan dalam paket pertama ekonomi.

"Kalau menurut Menko Perekonomian, akhir september harus selesai paket pertama, karena habis itu ada paket kedua. Semua akhir September selesai," kata Basuki.

Selain definisi ulang rumah sederhana, Basuki menambahkan, pemerintah akan membuat standar perizinan di setiap daerah. Selama ini, tidak semua kota memiliki jumlah perizinan yang sama. Ia mencontohkan, di Manado terdapat 14 perizinan, di DKI Jakarta 13 perizinan, namun ada kota lain yang hanya 5-6 perizinan. Perizinan ini akan distandardisasi melalui paket regulasi ekonomi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau