Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Presiden Jokowi Terbitkan Perpres untuk Proyek LRT

Kompas.com - 08/09/2015, 16:39 WIB

Selanjutnya, Menteri Perhubungan akan memberikan persetujuan sebagaimana dimaksud paling lambat 30 hari sejak diterimanya dokumen teknis dan dokumen anggaran biaya secara lengkap.

Menurut Perpres ini, dalam pelaksanaan tugas membangun prasarana kereta api ringan (LRT) terintegrasi itu, PT Adhi Karya memaksimalkan penggunaan komponen dalam negeri.

Sementara itu, untuk meningkatkan kualitas penugasan kepada PT Adhi Karya, Perpres ini menugasi Menteri Perhubungan untuk mengadakan konsultasi pengawas yang berkualifikasi internasional, yang pengadaannya dilakukan melalui penunjukan langsung.

Pendanaan

Mengenai pendanaan PT Adhi Karya dalam pelaksanaan penugasan pembangunan prasarana kereta api ringan (LRT) terintegrasi, menurut Perpres ini, hal itu terdiri dari:

a. Penyertaan modal negara

b. Pendanaan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Selanjutnya, pemerintah melakukan pembayaran atas pengalihan prasarana untuk setiap lintas pelayanan yang telah selesai dibangun oleh PT Adhi Karya. "Pembayaran dilakukan secara bertahap atau sekaligus sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, yang dananya dialokasikan dari anggaran belanja Kementerian Perhubungan," bunyi Pasal 6 ayat (2, 3) Perpres tersebut.

Terhadap pelaksanaan penugasan kepada PT Adhi Karya itu, pemerintah dan pemerintah daerah memberikan kemudahan perizinan, keringanan biaya perizinan, pembebasan biaya perizinan, dan fasilitas perpajakan dan kepabeanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com