"Kita bisa ambil angka 5 (nilai tertinggi produk hijau), nanti jadi 7 atau 10. Dalam 10 tahun, diharapkan green industry menciptakan green product," ujar Naning kepada Kompas.com, Rabu (26/8/2015).
Naning menuturkan, hal ini dilakukan agar sertifikasi tidak mematikan industri tersebut. Tujuannya justru mengangkat industri supaya mau berubah. Mekanismenya adalah industri mendaftarkan ke GPCI. Kemudian, bersama asosiasi terkait, GPCI akan tentukan rating tools-nya.
Asosiasi akan menggunakan kriteria itu untuk memverifikasi, sementara yang mengeluarkan sertifikasi adalah GPCI. Sertifikasi ini mengikuti Standardisasi Nasional Indonesia, namun lebih detail sebagai produk hijau.
Saat ini, kata Naning, produk-produk dalam negeri harus mencari sertifikasi ke luar negeri. Pasalnya, belum ada badan yang mengeluarkan sertifikasi hijau secara resmi dan diakui. Meski belum menentukan berapa biaya yang harus dikeluarkan pelaku industri dalam menerbitkan sertifikat, Naning mengklaim, sertifikasi GPCI akan jauh lebih murah.
"Kalau sertifikasi di dalam negeri, industri tidak keluarkan cost ke luar negeri. GPCI sendiri organisasi non-profit, tujuan kita mendorong industri dan masyarakat untuk menggunakan produk hijau," jelas Naning.