JAKARTA, KOMPAS.com - Siapa yang dapat menjamin beraktivitas di dalam ruangan lebih bersih, dan sehat? Ketua organisasi nirlaba Green Product Council Indonesia (GPCI) Anggia Murni mengatakan tidak ada yang dapat menjamin.
Menurut dia, rata-rata orang Indonesia menghabiskan 80 persen waktunya dengan berkegiatan di dalam ruangan. Contohnya, anak-anak di dalam kelas belum tentu terhindar dari zat kimia berbahaya yang terkandung dalam cat atau kapur yang bisa menganggu kesehatan. Belum lagi, bahan kimia pembersih lantai yang bisa mencemari kualitas udara di dalam ruangan.
Untuk memastikan industri memproduksi bahan bangunan yang lebih sehat dan hijau, GPCI meluncurkan Green Label Indonesia, yaitu sertifikasi produk ramah lingkungan. Dengan sertifikasi ini, diharapkan produk bahan bangunan bisa didaur hidup yang mengurangi dampak negatif terhadap lingkungan.
"Indonesia sudah mulai memproduksi dan mendesain bahan bangunan yang hijau. Untuk itu, Indonesia perlu membuat green label yang sebelumnya sudah dilakukan negara tetangga," ujar Anggia saat peluncuran Green Label Indonesia di Hotel Santika, Jakarta, Rabu (26/8/2015).
Anggia menuturkan, label hijau ini perlu diberlakukan untuk menghasilkan produk yang ramah lingkungan khususnya yang diproduksi dalam negeri. Kendati begitu, menciptakan produk ini tidak semudah membalikkan telapak tangan. Oleh sebab itu, GPCI akan membuka forum khusus untuk mengetahui sejauh mana pelaku industri bisa menciptakan produk yang ramah lingkungan.
Ketua Green Building Council Indonesia Naning Adiningsih Adiwoso, menambahkan, saat ini sulit menemukan produk hijau yang terjamin mutunya. Meski sudah ada beberapa produsen yang mengklaim produknya ramah lingkungan, namun konsultan, pengembang, arsitek dan desainer belum memahami betul soal produk hijau tersebut.
"Pasar sudah menuntut produk ramah lingkungan. Tiga sampai empat tahun terakhir, negara-negara lain sudah menggalakkan memakai produk hijau. Kita harus bergerak," kata Naning.
Naning menambahkan, generasi selanjutnya akan mencari bangunan sehat yang biasa ditemui sehari-hari misalnya kantor, bandara, hotel, atau apartemen. Bangunan dengan label produk hijau akan memiliki nilai sertifikasi tinggi dan operasionalnya tidak merusak lingkungan. Label produk hijau juga memberi kemudahan bagi konsumen untuk mencari produk yang ramah lingkungan.
Setelah peluncuran, Naning melanjutkan, GPCI akan mengumpulkan para pelaku industri untuk menentukan kriteria produk ramah lingkungan. Sertifikasi ini mulai diberlakukan pada November 2015.
"Kita pakai sertifikasi ini untuk 5 tahun serta ditingkatkan 2-3 tahun berikutnya. Penilaiannya bronze, silver, gold. Setiap penilaian ada tingkatannya," sebut Naning.
Produk yang bisa disertifikasi adalah material bangunan antara lain, adhesive, semen, keramik, tile, dan batu. Untuk interiornya yakni karpet, insulator, board, dan tekstil. Selain itu, GPCI juga menilai lampu, furnitur, dan bahan pembersih.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.