Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menghitung Penerimaan Pajak Properti Orang Asing

Kompas.com - 09/07/2015, 11:00 WIB
Arimbi Ramadhiani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Organisasi pengembang Real Estat Indonesia (REI) kukuh memperjuangkan hak orang asing untuk bisa memiliki properti di Indonesia. Menurut Ketua Kehormatan REI Enggartiasto Lukita, dengan membuka keran kepemilikan properti untuk orang asing, akan tercipta efek ikutan berupa penambahan tiap pos pendapatan nasional.

Efek ini didapat dari pemasukan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang dikenakan pada orang asing yang diizinkan memiliki properti di Indonesia.

Rencana pemerintah, jika orang asing dibolehkan memiliki properti di Indonesia, maka unitnya harus seharga lebih dari Rp 5 miliar atau masuk kategori barang mewah.

"Kalau kita dalam perhitungan PPnBM, kenakan 20 persen total pajak untuk orang asing atas kepemilikan properti. Tidak apa-apa, kasih saja segitu," ujar Enggar di Jakarta, Rabu (8/7/2015).

Pajak 20 persen ini, lanjut Enggar, bisa dikenakan berjenjang dengan pembagian 10 persen. Jika pemasukan pembelian properti untuk asing adalah Rp 100 triliun dengan asumsi lima tahun, maka sebanyak Rp 40 triliun pajak akan diterima negara.

Sementara itu, 75 persen dari pembangunan apartemen itu adalah biaya material bangunan. Artinya, ada pemasukan 10 persen atau sekitar Rp 10 triliun jika penjualan properti asing mencapai Rp 100 triliun.

Dengan demikian, tutur Enggar, total pemasukan pajak dari properti asing saja sudah Rp 50 triliun. Belum lagi, imbuh dia, dengan adanya lapangan kerja tambahan yang berarti ada peningkatan jumlah tenaga staf sampai manajer. Penambahan tenaga ini, juga berkontribusi terhadap pajak.

Terkait peningkatan harga rumah mewah karena terdampak dari perluasan kepemilikan ini, Enggar mengatakan hal tersebut tidak perlu dipersoalkan. "Biarkan saja harga rumah mewah naik, yang penting bukan rumah rakyat kecil. Dari pajak akan tinggi pemasukannya," tandas Enggar.

Penetapan zona khusus rumah MBR

Agar harga tanah tetap stabil, menurut Enggar, adalah dengan menentukan dan membuat Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang tepat. Pembagian zona harus jelas antara rumah sederhana, rumah susun sederhana, bangunan komersial, daerah hijau, dan hunian mewah.

Zona untuk rumah tapak sederhana, lanjut Enggar, jangan dilengkapi dengan jalan boulevard. Perum Perumnas pernah membuat jalan tersebut, akibatnya rumah diborong pembeli 2-3 unit. Para pembeli ini pun membangun borongannya menjadi rumah bertingkat.

Hal ini, tambah Enggar, yang memicu aksi spekulasi. Seharusnya, rumah untuk MBR, hanya dilengkapi gang masuk yang hanya cukup untuk motor. Daerah milik jalan aatau right of way (ROW) dibuat selebar 3 meter atau paling besar 6 meter. Sebelum jalan masuk, tempatkan lahan parkir motor.

"Kemudian orang katakan tidak manusiawi. Orang yang tinggal di rumah kardus lebih tidak manusiawi. Mereka bersyukur beralih di situ," jelas Enggar.

Menurut Enggar, di dalam pembuatan perencanaan tapak (site plan) perumahan untuk MBR, pemerintah harus melarang adanya ROW yang lebar sampai 20 meter. Dengan begitu, spekulasi tidak terjadi dan keuntungan modalnya tidak akan besar.

Saat MBR sudah memiliki kemampuan yang lebih, Enggar mengatakan, mereka akan pindah. Hal ini juga perlu diberlakukan bagi rumah susun sewa atau rumah susun milik. Dengan demikian, tanah tidak akan naik harganya.

"Pengendalian harga tanah tidak bisa hanya dengan peraturan, mekanisme pasar akan terus berjalan," ucap Enggar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau