Adapun persyaratannya antara lain belum mempunyai rumah sendiri, aktif menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan minimal 1 tahun, memperoleh rekomendasi dari perusahaan, dan upah minimal Rp 4,5 juta.
Untuk mekanisme penyalurannya adalah:
1. Pekerja mengajukan permohonan surat rekomendasi kepada perusahaan tempat bekerja.
2. Pekerja mengajukan KPR melalui pengembang atau pihak bank.
3. Pekerja mendapatkan Surat Pemberitahuan Persetujuan Pemberian Kredit (SP3K).
4. Pekerja mengajukan permohonan rekomendasi disertai kelengkapan persyaratan kepada BPJS Ketenagakerjaan melalui perusahaan atau cabang BPJS Ketenagakerjaan.
5. BPJS Ketenagakerjaan setuju atau menolak permohonan pekerja.
6. Jika disetujui, BPJS akan memberikan persetujuan kepada bank pemberi KPR.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.