"Kami tentu mendukung karena kami sendiri punya properti yang harganya di atas Rp 5 miliar sesuai syaratnya jika memang jadi diterapkan," ujar Presiden Direktur PT Prioritas Land Indonesia (PLI) Marcellus Chandra kepada KOMPAS.com, Jumat (26/6/2015).
Marcell melanjutkan, peraturan kepemilikan properti oleh WNA yang sudah mendapat "lampu hijau" dari Presiden Joko Widodo bagi orang asing dimana hak milik di apartemen mewah di atas Rp 5 miliar akan diatur melalui revisi Peraturan Pemerintah 41/1996 tentang pemilikan rumah tempat tinggal atau hunian oleh WNA yang berkedudukan di Indonesia. Dia berharap, kebijakan itu bisa berjalan.
Dia sendiri mengakui, PLI sudah memasarkan produk properti yang nilainya di atas Rp 5 miliar. Jumlahnya sebanyak 42 unit vila di Bali. Sementara itu, pihaknya juga akan membangun di Superblok Indigo @Bekasi.
"Kalau memungkinkan kami juga akan membangun unit khusus apartemen yang nilainya di atas Rp 5 miliar di superblok kami di Serpong, yaitu K2 Park," kata Marcell.
Namun, untuk mengantisipasi lonjakan jumlah pembeli asing, lanjut Marcell, peraturan baru atas kepemilikan tersebut harus disiapkan. Dia sendiri saat ini tengah berada di Jepang untuk memasarkan vilanya di Bali, yaitu Majestic Water Village, untuk konsumen Jepang.
"Ternyata, banyak juga WNI punya properti di Jepang. Untuk itu, saya ingin menjaring para investor ini untuk membeli produk properti di Indonesia. Jadi, tidak hanya warga Jepang yang saya ajak, tapi juga WNI berduit di Jepang untuk menanamkan investasinya di sektor properti di Indonesia," tutur Marcell.
Di sisi lain, lanjut dia, BI sendiri juga sudah merilis beleid pelonggaran porsi pembiayaan bank atau loan to value (LTV) bagi kredit kepemilikan rumah (KPR). Relaksasi tersebut bisa menggerakkan pasar kredit properti yang sedang melesu.
Adapun aturan pelonggaran LTV itu tertuang dalam PBI No.17/10/ PBI/2015 tentang Rasio Loan to Value atau Rasio Financing to Value untuk Kredit atau Pembiayaan Properti dan Uang Muka untuk Kredit atau Pembiayaan Kendaraan Bermotor. Aturan ini berlaku efektif sejak 18 Juni 2015.
Sebagai contoh, LTV KPR pembelian rumah pertama naik dari 70% menjadi 80%. Dengan kata lain, uang muka kredit minimal 20%. Diharapkan kedua peraturan ini dapat menyegarkan kembali sektor properti.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.