Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengizinkan Orang Asing Punya Properti Itu Butuh Pertimbangan Matang...

Kompas.com - 19/05/2015, 20:49 WIB
|
EditorLatief

SERPONG, KOMPAS.com - Rencana pemerintah membuka keran kepemilikan asing atas unit apartemen di Indonesia tidak mudah. Banyak hal harus dipertimbangkan. Hal tersebut diutarakan oleh Managing Director Corporate Strategy and Services Sinar Mas Land Ishak Chandra.

"Apa memberi hak pakai (kepada orang asing) atau seperti apa. Sekarang kan HGB (Hak Guna Pakai) tidak bisa dimiliki oleh asing. Kalau HGB diubah tidak mudah, karena urusannya dengan (Kementerian) Agraria," ujar Ishak di Indonesia Convention Exhibition (ICE), Bumi Serpong Damai, Tangerang, Banten, Selasa (19/5/2015).

Ishak menjelaskan, apartemen merupakan satuan rumah susun. Status kepemilikan unit adalah hak pakai. Namun, tanah di tempat bangunan berdiri statusnya adalah Hak Guna Bangunan.

Seperti diketahui, saat ini orang asing hanya bisa memperoleh HGB melalui kerja sama dengan perusahaan Indonesia, yaitu skema Penanaman Modal Asing. Hak ini memiliki jangka waktu paling lama 30 tahun dan jangka waktu dapat diperpanjang paling lama 20 tahun.

Kalau memang pemerintah memperbolehkan orang asing memiliki unit apartemen, misalnya dengan ditetapkan nilai tertentu atau di lantai tertentu, menurut Ishak, hal ini belum menyelesaikan persoalan kepemilikan.

"Memang, permintaan semakin banyak, tapi pemerintah harus memikirkan aturan yang pas seperti apa," kata Ishak.

Sejuta rumah

Sementara itu, menurut pakar properti Panangian Simanungkalit, usaha pemerintah untuk membuka keran kepemilikan asing di Indonesia harus ditunda. Dia menilai, saat ini yang lebih mendesak adalah program sejuta rumah untuk rakyat. Program tersebut terancam gagal karena pengembang memilih untuk mencari untung besar.

"Kalau REI (Realestat Indonesia) lebih suka sama sama asing. Pasar mereka lebih besar. Selama pemerintah belum menyelesaikan masalah suplai, sementara asing diperbolehkan, ini bentuk ketidakadilan," kata Panangian, Minggu (17/5/2015).

Untuk menyukseskan program sejuta rumah, lanjut Panangian, harus ada terobosan yang menarik pengembang agar mau membangun rumah murah. Salah satu contohnya adalah memangkas perizinan dan pengadaan lahan pembangunan. Jika tidak, pengembang akan lebih tertarik membangun rumah menengah ke atas.

"Apalagi, jika pemerintah membuka keran kepemilikan asing, maka ceruk pasar pengembang akan meluas," kata Panangian.

Namun begitu, lanjut Panangian, membuka kesempatan bagi asing untuk memiliki properti di Indonesia bukanlah hal mustahil. Namun, seyogianya peraturan itu tidak dikeluarkan dalam waktu dekat.

"Kalau memberi kemudahan untuk kondominium orang asing, bisa. Di akhir kabinet, misalnya, ya bisa saja," katanya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com