SERPONG, KOMPAS.com - Rencana pemerintah membuka keran kepemilikan asing atas unit apartemen di Indonesia tidak mudah. Banyak hal harus dipertimbangkan. Hal tersebut diutarakan oleh Managing Director Corporate Strategy and Services Sinar Mas Land Ishak Chandra.
"Apa memberi hak pakai (kepada orang asing) atau seperti apa. Sekarang kan HGB (Hak Guna Pakai) tidak bisa dimiliki oleh asing. Kalau HGB diubah tidak mudah, karena urusannya dengan (Kementerian) Agraria," ujar Ishak di Indonesia Convention Exhibition (ICE), Bumi Serpong Damai, Tangerang, Banten, Selasa (19/5/2015).
Ishak menjelaskan, apartemen merupakan satuan rumah susun. Status kepemilikan unit adalah hak pakai. Namun, tanah di tempat bangunan berdiri statusnya adalah Hak Guna Bangunan.
Seperti diketahui, saat ini orang asing hanya bisa memperoleh HGB melalui kerja sama dengan perusahaan Indonesia, yaitu skema Penanaman Modal Asing. Hak ini memiliki jangka waktu paling lama 30 tahun dan jangka waktu dapat diperpanjang paling lama 20 tahun.
Kalau memang pemerintah memperbolehkan orang asing memiliki unit apartemen, misalnya dengan ditetapkan nilai tertentu atau di lantai tertentu, menurut Ishak, hal ini belum menyelesaikan persoalan kepemilikan.
"Memang, permintaan semakin banyak, tapi pemerintah harus memikirkan aturan yang pas seperti apa," kata Ishak.
Sejuta rumah
Sementara itu, menurut pakar properti Panangian Simanungkalit, usaha pemerintah untuk membuka keran kepemilikan asing di Indonesia harus ditunda. Dia menilai, saat ini yang lebih mendesak adalah program sejuta rumah untuk rakyat. Program tersebut terancam gagal karena pengembang memilih untuk mencari untung besar.
"Kalau REI (Realestat Indonesia) lebih suka sama sama asing. Pasar mereka lebih besar. Selama pemerintah belum menyelesaikan masalah suplai, sementara asing diperbolehkan, ini bentuk ketidakadilan," kata Panangian, Minggu (17/5/2015).
Untuk menyukseskan program sejuta rumah, lanjut Panangian, harus ada terobosan yang menarik pengembang agar mau membangun rumah murah. Salah satu contohnya adalah memangkas perizinan dan pengadaan lahan pembangunan. Jika tidak, pengembang akan lebih tertarik membangun rumah menengah ke atas.
"Apalagi, jika pemerintah membuka keran kepemilikan asing, maka ceruk pasar pengembang akan meluas," kata Panangian.
Namun begitu, lanjut Panangian, membuka kesempatan bagi asing untuk memiliki properti di Indonesia bukanlah hal mustahil. Namun, seyogianya peraturan itu tidak dikeluarkan dalam waktu dekat.
"Kalau memberi kemudahan untuk kondominium orang asing, bisa. Di akhir kabinet, misalnya, ya bisa saja," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.