Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ahok Akui Sulit Larang Pengembang Jual Properti Reklamasi

Kompas.com - 15/05/2015, 19:00 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengaku sulit memberi sanksi kepada pengembang yang menjual properti di pulau reklamasi.

Pengakuan Basuki ini menjawab kabar adanya aktivitas penjualan hunian atau apartemen di Pluit City (Pulau G) yang dilakukan PT Muara Wisesa Samudra, entitas anak PT Agung Podomoro Land Tbk (APLN), sebagai pengembang reklamasi Pulau G.

Pulau yang dimaksud, merupakan salah satu dari rencana tujuh belas (17) pulau rekyasa di pantai utara Jakarta.  "Mereka enggak jual alasannya, cuma kayak ada yang pesan (properti)," kata Basuki yang karib disapa Ahok, di Balai Kota, Jumat (15/5/2015). 

Menurut dia, penjualan properti di pulau reklamasi ini sama seperti orang-orang yang sudah memesan unit apartemen sebelum bangunannya jadi. Basuki mencontohkan, ada seseorang yang ingin membeli rumah di daerah Serpong dan wajib membayar uang muka (uang tanda jadi, red) sebesar Rp 5 juta.

Calon pembeli itu berani membayar uang tanda jadi padahal belum tentu mendapat unit rumah serta harus diundi terlebih dahulu.

"Kami enggak bisa kasih sanksi juga, kalau orang mau bayar uang tanda jadi gimana, kayak pesan gitu. Makanya yang beli (properti) yang mau (bayar), ya itu susah. Kayak kita mau beli rumah, bayar uang muka dulu dan belum pasti dapat, boleh enggak kayak gitu? Boleh, orangnya mau (bayar) gimana dong," kata Basuki. 

Meski demikian, lanjut Basuki, seharusnya belum ada transaksi jual beli hunian sebelum dilakukan reklamasi pulau. Apabila mau menjual hunian harus ada Akta Jual Beli (AJB) dan persyaratan lainnya.

"Jadi itu enggak ada pegangan BPHTB (Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan) dan AJB. Dari dulu memang begitu di Jakarta kan?, Orang yang pesen (hunian) aja nekat kan," kata Basuki.

IMB belum terbit

Sebelumnya diberitakan, Komisi D DPRD DKI Jakarta meminta Pemprov DKI memberikan sanksi kepada PT Muara Wisesa Samudra yang sudah mulai memasarkan produk propertinya di pulau reklamasi yang akan dibangun di Teluk Jakarta. DPRD menganggap pengembang ini sudah menyalahi aturan.

"Seharusnya Pemda memanggil pengembang dan menyampaikan hal-hal yang dibolehkan dan dilarang. Jika perlu penerapan sanksi yang keras oleh Pemda," kata anggota Komisi D Prabowo Soenirman saat dihubungi Senin (11/5/2015).

Menurut Prabowo, pada pekan depan, Komisi D berencana akan memanggil Sekretaris Daerah Saefullah beserta jajarannya di bagian pembangunan. Pemanggilan bertujuan untuk membahas permasalahan tersebut.

"Kita akan tanyakan ke Sekda dan Asbang (asisten Sekda bidang Pembangunan) minggu depan setelah reses. Kita akan tanyakan kenapa pengembang bisa memasarkan saat izin bangunan yang menjadi kewenangan Pemda belum ada," ujar politisi Partai Gerindra.

Pekan lalu, Saefullah telah mengimbau agar perusahaan properti yang terlibat dalam proyek reklamasi tidak melanggar perjanjian. Perjanjian itu yakni dengan tidak melakukan aktivitas pemasaran karena Pemprov belum mengeluarkan izin mendirikan bangunan (IMB).

"Kita sudah tegur pengembang PT Muara Wisesa. Gubernur belum memberikan izin untuk aktivitas marketing. Izin prinsip dan reklamasi sudah ada, tapi kan izin IMB belum ada," ujar dia, di Balai Kota, Kamis (7/5/2015).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau