Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BTN Prioritaskan Uang Muka Satu Persen untuk Rusunami

Kompas.com - 22/03/2015, 08:00 WIB
Arimbi Ramadhiani

Penulis

PONTIANAK, KOMPAS.com - PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN) telah memberlakukan program Kredit Pemilikan Rumah Likuiditas Pembiayaan Perumahan (KPR-FLPP) dengan uang muka satu persen sejak 1 Maret 2015.

Direktur Utama Bank BTN Maryono mengatakan, program ini merupakan bentuk dukungan langsung terhadap pembangunan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Prioritas program KPR-FLPP uang muka satu persen ini adalah rumah susun milik (Rusunami).

"Pertimbangannya, rusunami ini sebetulnya memang betul-betul layak dengan kebutuhan mendesak di perkotaan," ujar Maryono usai perayaan Hari Ulang Tahun Realestat Indonesia, di Hotel Aston, Pontianak, Kalimantan Barat, Sabtu (21/3/2015).

Selain karena kebutuhannya mendesak di perkotaan, menurut Maryono, pembangunan rusunami diprioritaskan karena bebas banjir. Meski memprioritaskan pembangunan rusunami, BTN tetap melayani KPR rumah tapak dengan program yang sama.

Ia menilai, ada daerah-daerah tertentu yang tidak diharuskan untuk membangun rusun, tetapi masih boleh membangun rumah tapak.

"Misalnya, Ketapang (Kalimantan Barat) itu kan tidak harus bangun rusunami. Maka, kalau bangun rumah tapak akan dapat uang muka satu persen juga," jelas Maryono.

Pada kesempatan yang sama, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat menyebutkan, menurut Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 20/PRT/M/2014, subsidi kredit FLPP rumah tapak hanya bisa diterapkan pada kota-kota tertentu.

Ada 7 kota yang tidak diperbolehkan menerapkan KPR-FLPP rumah tapak, yaitu Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Adm Jakarta Barat, Kota Adm Jakarta Selatan, Bekasi, Medan, Bandung, dan Surabaya.

"Kota-kota yang penduduknya 2 juta ke bawah, masih boleh rumah tapak. Lebih dari 2 juta, harus vertikal," tutur Basuki.

Ia mengungkapkan, pemerintah inginnya semua dibangun secara vertikal. Namun, Basuki menyadari, kebijakan tersebut mungkin sulit diterapkan. Dengan demikian, pemerintah memberlakukan larangan subsidi FLPP rumah tapak secara bertahap.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau