Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dampak Larangan "Meeting" di Hotel, Tingkat Hunian Anjlok 17 Persen

Kompas.com - 27/02/2015, 11:00 WIB
Hilda B Alexander

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Dampak pelarangan pegawai negeri sipil (PNS) untuk mengadakan pertemuan atau rapat-rapat yang dilakukan instansi pemerintah di hotel, menyebabkan tingkat penghunian kamar (TKP) anjlok 11 persen hingga 17 persen.

Penurunan TPK ini terjadi terutama di kota-kota di Provinsi Lampung, Kalimantan Barat, Jawa Barat, dan Sulawesi Selatan.

Menurut data HVS, periset hotel dan pariwisata global berbasis di Amerika Serikat, TPK di kota Bogor, Makassar, Bandar Lampung, dan Pontianak pada 2014 turun sebesar 11 persen hingga 17 persen lebih rendah ketimbang tahun 2013.

"Meskipun pelarangan rapat di hotel dapat menghemat pengeluaran negara, namun secara langsung berdampak signifikan terhadap bisnis perhotelan dan pariwisata," tulis HVS.

Padahal, lanjut HVS, government spending (pengeluaran pemerintah) di sektor perhotelan, selama ini telah berkontribusi sebanyak 60 persen hingga 70 persen di kota Bogor, Makassar, Pontianak, dan Bandar Lampung.

Sebagaimana diketahui, pelarangan "meeting" di hotel berlaku sejak Oktober 2014 dengan latar belakang mengurangi defisit  anggaran negara. Pemberlakuan pelarangan ini, diperkirakan akan menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp 24 triliun atau 1,9 miliar dollar AS pada tahun 2015.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau