Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPR Bersubsidi Dilanjutkan

Kompas.com - 10/12/2014, 16:02 WIB
Arimbi Ramadhiani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah mendukung program Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dalam rangka mengurangi angka kebutuhan rumah, khususnya bagi masarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Deputi Pembiayaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Maurin Sitorus mengatakan, KPR sangat membantu masyarakat memenuhi kebutuhan rumah.

"KPR itu kesempatan penting bagi masyarakat untuk mendapatkan rumah. Dengan tenor yang panjang, masyarakat menengah ke bawah bisa membeli rumah," ujar Maurin saat acara peringatan Hari Ulang Tahun KPR ke-38, di Menara BTN, Jakarta Pusat, Rabu (10/12/2014).

Rumah menjadi prioritas utama, kata Maurin, sebab strategis menciptakan kesejahteraan masyarakat. Maurin menjelaskan, dalam mendapatkan rumah, MBR membutuhkan KPR. Hal inilah yang mendorong pemerintah untuk meneruskan Fasilitas Likuiditas Pembiyaan Perumahan (FLPP).

"FLPP untuk rumah tapak akan diteruskan, hanya saja diatur dengan beberapa kriteria sesuai tata ruang kota," tutur Maurin.

Dia menyebutkan, FLPP tidak berlaku di kota-kota besar yang tidak dimungkinkan pembangunan rumah tapak, seperti Jakarta dan Surabaya. Kota-kota ini, menurut Maurin, memiliki lahan yang terbatas untuk pembangunan rumah tapak. Oleh sebab itu, subsidi rumah tapak akan dialihkan ke rumah vertikal atau rumah susun (rusun).

Sejarah KPR FLPP

Pertama kali diluncurkan, yakni 1976, KPR bersubsidi berfungsi melalui pendanaan bersama antara modal pemerintah, rekening dana investasi dengan bank nasional (PT Bank Tabungan Negara). Sistem KPR ini kemudian terhenti saat krisis ekonomi pada 1998.

Di tahun 2002, muncullah Subsidi Selisih Bunga (SSB) dan Subsidi Uang Muka (SUM). Sistem ini berupa angsuran tetap untuk waktu tertentu yang mampu membiayai 511.757 unit rumah dengan dana Rp 2,8 triliun.

Kemudian pada 2005, SSB dan SUM diganti dengan Kebijakan Subsidi untuk Kredit Pembangunan atau Perbaikan Rumah Sederhana (KPPRS). KPPRS diperuntukkan bagi rumah tangga berpenghasilan tidak tetap maksimal Rp 2,5 miliar. Sistem ini berlangsung hingga 2009 dan rumah yang terealisasi sebanyak 49.592 unit rumah dengan biaya Rp 432 miliar.

Lalu pada 2010, muncul FLPP yang hingga saat ini lekat dengan masyarakat khususnya MBR. Kinerja KPR FLPP sejak 2010 sampai 30 Oktober 2014 adalah dengan membiayai 329.440 unit rumah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau