Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPR FLPP Masih Berlaku di Luar Kota Metropolitan

Kompas.com - 27/11/2014, 17:13 WIB
Arimbi Ramadhiani

Penulis

CIAWI, KOMPAS.com - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat akan mengatur regulasi yang sesuai dengan pembiayaan rumah, khususnya pembiayaan rumah bersubsidi. Regulasi dilaksanakan melalui penyesuaian kembali peraturan Menteri Perumahan Rakyat sebelumnya yang menghapus KPR FLPP (fasilitas likuiditas pembiayaan perumahaan) mulai 30 Maret 2015.

Menteri PU dan Pera Basuki Hadimuljono akan menyesuaikan kembali kebijakan rumah tapak melalui draf perubahan peraturan menteri.

"Kan pengertian meregulasi itu menghapus pasal 12 dan 14. Tapi, kalau hanya menghapus saja, lalu ke depannya bagaimana. Saya tidak mau loss begitu saja," ujar Basuki kepada Kompas.com saat pertemuan dengan media di Wikasatrian, Ciawi, Bogor, Kamis (27/11/2014).

Ketentuan skema FLPP tertuang dalam Peraturan Menteri Perumahan Rakyat No. 3/2014 tentang FLPP dalam Rangka Pengadaan Perumahan Melalui Kredit/Pembiayaan Pemilikan Rumah Sejahtera. Sementara itu, pasal 12 dan 14 mengenai penghentian penyaluran kredit pemilikan rumah (KPR) FLPP untuk jenis rumah tapak.

Basuki menuturkan, penyesuaian regulasi tidak hanya dengan menghapus kedua pasal tersebut saja. Pasalnya, hal tersebut tidak akan membantu masyarakat dalam mendapatkan hunian murah. Dia mengatakan, perlu adanya regulasi khusus selain menghapus pasal 12 dan 14 terkait FLPP.

"Rumah tapak tetap akan diberi, tapi untuk regional atau daerah tertentu saja. Kalau di Jakarta atau di kota metropolitan sudah harus vertikal," kata Basuki.

Dia menambahkan, untuk kriteria kota metropolitan sendiri akan bergantung dari seberapa padat daerah tersebut. Basuki mengaku masih akan mematangkan kota-kota mana yang dilarang menggunakan ketentuan FLPP.

"Kalau tadi di meja (kantor) saya sudah ada daerah-daerahnya (metropolitan), mungkin sekarang sudah saya tanda tangan. Saya masih tunggu deputi-deputi dulu," ujar Basuki.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau