Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPR FLPP Masih Berlaku di Luar Kota Metropolitan

Kompas.com - 27/11/2014, 17:13 WIB
Arimbi Ramadhiani

Penulis

CIAWI, KOMPAS.com - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat akan mengatur regulasi yang sesuai dengan pembiayaan rumah, khususnya pembiayaan rumah bersubsidi. Regulasi dilaksanakan melalui penyesuaian kembali peraturan Menteri Perumahan Rakyat sebelumnya yang menghapus KPR FLPP (fasilitas likuiditas pembiayaan perumahaan) mulai 30 Maret 2015.

Menteri PU dan Pera Basuki Hadimuljono akan menyesuaikan kembali kebijakan rumah tapak melalui draf perubahan peraturan menteri.

"Kan pengertian meregulasi itu menghapus pasal 12 dan 14. Tapi, kalau hanya menghapus saja, lalu ke depannya bagaimana. Saya tidak mau loss begitu saja," ujar Basuki kepada Kompas.com saat pertemuan dengan media di Wikasatrian, Ciawi, Bogor, Kamis (27/11/2014).

Ketentuan skema FLPP tertuang dalam Peraturan Menteri Perumahan Rakyat No. 3/2014 tentang FLPP dalam Rangka Pengadaan Perumahan Melalui Kredit/Pembiayaan Pemilikan Rumah Sejahtera. Sementara itu, pasal 12 dan 14 mengenai penghentian penyaluran kredit pemilikan rumah (KPR) FLPP untuk jenis rumah tapak.

Basuki menuturkan, penyesuaian regulasi tidak hanya dengan menghapus kedua pasal tersebut saja. Pasalnya, hal tersebut tidak akan membantu masyarakat dalam mendapatkan hunian murah. Dia mengatakan, perlu adanya regulasi khusus selain menghapus pasal 12 dan 14 terkait FLPP.

"Rumah tapak tetap akan diberi, tapi untuk regional atau daerah tertentu saja. Kalau di Jakarta atau di kota metropolitan sudah harus vertikal," kata Basuki.

Dia menambahkan, untuk kriteria kota metropolitan sendiri akan bergantung dari seberapa padat daerah tersebut. Basuki mengaku masih akan mematangkan kota-kota mana yang dilarang menggunakan ketentuan FLPP.

"Kalau tadi di meja (kantor) saya sudah ada daerah-daerahnya (metropolitan), mungkin sekarang sudah saya tanda tangan. Saya masih tunggu deputi-deputi dulu," ujar Basuki.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Belitung Timur: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Belitung Timur: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Dibanderol Rp 1,5 Miliar, Rumah di Sawangan Ini Tak Butuh Renovasi Lagi

Dibanderol Rp 1,5 Miliar, Rumah di Sawangan Ini Tak Butuh Renovasi Lagi

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Belitung: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Belitung: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Clement Francis Terpilih Jadi Ketua Umum AREBI 2024-2027

Clement Francis Terpilih Jadi Ketua Umum AREBI 2024-2027

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bangka Tengah: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bangka Tengah: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bangka Selatan: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bangka Selatan: Pilihan Ekonomis

Perumahan
REI Nilai Gebrakan Ara Bertolak Belakang dengan Satgas Perumahan

REI Nilai Gebrakan Ara Bertolak Belakang dengan Satgas Perumahan

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bintan: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bintan: Pilihan Ekonomis

Perumahan
[POPULER PROPERTI] Ara Bagi-bagi Rp 100 Juta Buat Penghuni Huntap Cianjur

[POPULER PROPERTI] Ara Bagi-bagi Rp 100 Juta Buat Penghuni Huntap Cianjur

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Karimun: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Karimun: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Ingin Perpanjang Masa Pakai Kipas Angin di Rumah? Lakukan 5 Hal Ini

Ingin Perpanjang Masa Pakai Kipas Angin di Rumah? Lakukan 5 Hal Ini

Tips
Pemerintah Punya Cara Pindahkan Warga di Zona Merah Gempa Cianjur

Pemerintah Punya Cara Pindahkan Warga di Zona Merah Gempa Cianjur

Berita
Pakuwon Mall Bekasi Dibuka, Standar Baru Berbelanja Senilai Rp 843 miliar

Pakuwon Mall Bekasi Dibuka, Standar Baru Berbelanja Senilai Rp 843 miliar

Ritel
Ara Bagi-bagi Rp 100 Juta Titipan Prabowo Buat Penghuni Huntap Cianjur

Ara Bagi-bagi Rp 100 Juta Titipan Prabowo Buat Penghuni Huntap Cianjur

Berita
Tepis soal Proyek Jumbo Disetop, Dody: Cuma Selektif

Tepis soal Proyek Jumbo Disetop, Dody: Cuma Selektif

Berita
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau