Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menteri Agraria: Tak Sejengkal Pun Orang Asing Boleh Punya Tanah!

Kompas.com - 20/11/2014, 07:00 WIB
Arimbi Ramadhiani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Agraria dan Tata Ruang, Ferry Mursyidan Baldan, menekankan bahwa pihak asing tak boleh memiliki lahan di Indonesia. Orang asing juga tak boleh memiliki lahan atau pulau di perbatasan.

"Saya akan meninjau dan memastikan penguatan hak atas tanahnya," ujar Ferry pada Rakernas REI di Jakarta, Rabu (19/11/2014).

Ferry mengatakan, pemerintah akan bekerja sama dengan badan geospasial. Upaya tersebut dilakukan untuk memetakan pulau-pulau yang menjadi batas teritorial Indonesia. Setelah jelas, pulau-pulau tersebut akan disertifikasi agar tidak serta-merta diklaim oleh negara tetangga.

"Target sertifikasi tidak akan lebih dari setahun. Perlu duduk bersama dengan pihak terkait. Kita sedang pelajari," jelas Ferry.

Namun, lanjut Ferry, meski tidak boleh memiliki lahan, pihak asing dipersilakan untuk mengembangkan usahanya di Indonesia. Para pemilik usaha yang berasal dari asing itu nantinya hanya berstatus pengelola lahan, bukan sebagai pemilik. Selain itu, Ferry juga memastikan keamanan mereka tidak akan terganggu selama menjalankan usaha di Indonesia.

"Kalau ada kemudahan dan fasilitas bagi kelompok usaha asing, itu wajib. Hanya saja, tanah harus dimiliki WNI," kata Ferry.

Rencananya, dua wilayah pertama akan ditinjau adalah Bali dan Lombok. Kedua wilayah tersebut merupakan wilayah paling banyak terdapat resto dan properti tetap.

"Kita akan pastikan kalau hak tanahnya milik WNI. Asas kewarganegaraan adalah kesetiaan terhadap teritori. Itu aspek yang penting untuk konstitusi," jelas Ferry.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

https://widget.kompas.com/slidestory/sudah-upgrade-ke-e-paspor-ini-langkah-langkah-ganti-paspor-konvensional-menjadi-paspor-elektronik

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau