Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menteri PU-Pera: "Impossible", Pengembang Harus Kantongi 28 Izin Membangun!

Kompas.com - 19/11/2014, 12:07 WIB
Tabita Diela

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengembang perumahan harus melewati proses perizinan sebanyak 28 kali untuk bisa membangun rumah. Menurut Menteri Pekerjaan Umum (PU) dan Perumahan Rakyat (Pera) Basuki Hadimuljono, hal ini terlalu memberatkan. Pasalnya, di satu sisi pemerintah perlu memasok kebutuhan perumahan yang begitu besar, di sisi lain upaya pembangunan seolah-olah dipersulit.

"This is impossible," ujarnya dalam pembukaan Rapat Kerja Nasional (rakernas) Realestat Indonesia (REI) di Hotel Borobudur, Jakarta, Rabu (19/11/2014).

Basuki juga menyatakan, pengembang-pengembang perumahan di Tanah Air menghadapi masalah yang tidak kunjung terselesaikan. Lima di antara masalah tersebut sekarang menjadi perhatian Kementerian PU dan Pera.

"Tantangan pembangunan perumahan sudah disampaikan Ketua Umum (REI, Eddy Hussy), yaitu tantangan perizinan. Saya sudah berkoordinasi dengan bapak-bapak dari Perumahan Rakyat. Pertama, ada 28 Izin yang harus dilalui pengembang. This impossible. Sesuai instruksi Presiden, akan disederhanakan perizinan ini menjadi layanan one stop service," ujarnya.

Masalah kedua yang juga disadari Kementerian PU-Pera adalah kepastian hukum mengenai tanah. Namun, Basuki menyatakan bahwa dalam hal ini pihaknya tidak bisa bekerja sendirian. Kemen Pu dan Pera akan bekerja sama dengan kementerian terkait, misalnya Kementerian Agraria dan Tata Ruang.

Masalah ketiga adalah terkait infrastruktur permukiman. Basuki menjelaskan, terbatasnya infrastruktur harusnya tidak menjadi "alasan" bagi pengalihan subsidi bahan bakar minyak. Untuk itu, dia menegaskan bahwa memang ada bagian cukup besar dari relokasi subsidi BBM untuk keperluan infrastruktur.

"Masalah infrastruktur permukiman bukan excuse. Pengalihan subsidi BBM sebagian besarnya untuk menambah anggaran infrastruktur di Indonesia. Dengan mengurangi subsidi yang sebelumnya "kita hambur-hamburkan" ke pos untuk infrastruktur. Subsidi bisa digunakan untuk itu," imbuhnya.

Masalah lain adalah seputar pembiayaan. Basuki menjelaskan, Kementerian PU-Pera akan mengatur regulasi yang sesuai dengan pembiayaan rumah. Khususnya, pembiayaan rumah bersubsidi melalui penyesuaian kembali peraturan Menteri Perumahan Rakyat sebelumnya yang meniadakan subsidi berupa KPR FLPP (fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan) bagi rumah tapak.

"Kalau di Jakarta sudah hampir pasti rumah vertikal. Di daerah lain masih dengan rumah sesuai keinginan Ibu Bapak sekalian (rumah tapak)," imbuhnya.

Masalah selanjutnya, kata Basuki, adalah hunian berimbang yang sempat menyeret pengembang ke ranah hukum. Sebagai catatan, Menteri Perumahan Rakyat sebelumnya sempat mengajukan nama-nama pengembang ke Kapolri.

"Saya dengar ada masalah hukum. Sudah koordinasi dengan Kapolri dan insyaallah saya akan bereskan.? Ini kan shock therapy. Bagus kan? Tapi, sebaiknya jangan dilakukan," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau